KEPASTIAN Subsidi Gaji Karyawan Cair Januari 2021 hingga Kabar BLT BPJS Diperpanjang Termin Ketiga

Kepastian pencairan BLT BPJS januari 2021 diungkap Menaker Ida Fauziyah hingga kepastian Subsidi Gaji Rp 2,4 juta diperpanjang atau tidak.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KEPASTIAN Subsidi Gaji Karyawan Cair Januari 2021 hingga Kabar BLT BPJS Diperpanjang Termin Ketiga 

Ia berharap, hingga akhir tahun ini, penyaluran bantuan subsidi upah sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan tersebut bisa mencapai 99 persen.

"Saya masih menunggu laporan update dari Bank Penyalur karena kemarin sempat terpotong hari libur," ujar dia.

"Semoga di akhir bulan ini penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen. Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021. Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker.

Termin pertama penyaluran BLT subsidi memang direncanakan untuk rampung pada akhir tahun 2021.

Rencananya penyaluran subsidi upah atau gaji akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Adapun total pekerja yang menerima bantuan subsidi upah atau gaji yang dikolektif oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta orang.

Cara Lapor Belum dapat BLT Karyawan

Bagi pekerja yang belum mendapat BLT karyawan gelombang 2 bisa segera melapor kepada Kemnaker melalui situs bantuan.kemnaker.go.id.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id

2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

3. Lalu login akun Kemnaker

4. Akan muncul halaman Buat Laporan.

5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul KABAR GEMBIRA, BLT Subsidi Gaji Akan Dilaksanakan Bulan Januari 2021, Ini Kata Menaker

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved