CARA Klaim Token Listrik Gratis Bulan Januari 2021, Login www.pln.co.id PLN Mobile & WA 08122123123

Kini kamu tetap bisa bisa menikmati stimulus program listrik gratis, karena pemerintah resmi memperpanjang hingga Maret 2021.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/ pln.co.id
CARA Mendapatkan Token Listrik Gratis Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara klaim token listrik gratis di bulan Januari 2021.

Kini kamu tetap bisa bisa menikmati stimulus program listrik gratis, karena pemerintah resmi memperpanjang hingga Maret 2021.

Namun subsidi keringanan biaya dari PLN ini baru mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021.

Stimulus yang diberikan PLN ini bagi pelanggan rumah tangga daya serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA.

Kemudian program diskon listrik bagi pelanggan 900 VA bersubsidi juga diperpanjang hingga Maret 2021. 

Sebelumnya program stimulus bagi pelanggan PLN ini diketahui hanya sampai Desember 2020.

Namun akhirnya kemudahan ini dapat kembali dinikmati masyarakat mulai Januari 2021 ini.

Baca juga: DAFTAR Tarif Listrik Bulan Januari - Maret Tahun 2021 untuk Pelanggan Non Subsidi dan Subsidi

Baca juga: ASYIIIK, Stimulus Listrik Gratis Diperpanjang hingga Maret 2021, Klaim Listrik Gratis www.pln.co.id

Baca juga: BURUAN Cek Cara Dapat Pulsa Listrik Gratis Januari 2021, www.pln.co.id PLN Mobile & WA 08122123123

Seperti diketahui, selama pandemi virus corona, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon dan subsidi listrik bagi pelanggan tertentu.

Cara mendapatkan token lisrik gratis PLN Januari 2021

 a. Via Website 

 - Pelanggan dapat mengakses website resmi di pln.co.id online ( layanan pln.co.id)

- Pilih menu 'pelanggan', klik opsi 'Stimulus Covid-19 ( Token Gratis/Diskon)'

- Masukan ID pelanggan atau nomor meteran pada kolom pencarian & identitas pelanggan yang tampil pada layar

- Jangan lupa isi kode captcha di kolom "Masukkan kata di samping"

- Klik tombol "Cari"

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved