APAKAH Hari Senin 4 Januari 2021 Masuk Sekolah? Kemendikbud Ingatkan SKB 4 Menteri & Alternatif PJJ

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran & tahun akademik 2020/2021

Editor: Dhita Mutiasari
AFP/RICKY PRAKOSO
Ilustrasi - Siswa sekolah dasar di Natuna, Kepulauan Riau, mengenakan masker saat berada di area sekolah mereka, Selasa 4 Februari 2020 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID  - Penyelenggaraan semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 segera dimulai.

Namun apakah Senin 4 Januari 2021 siswa mulai masuk sekolah?

Memasuki penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020.

Baca juga: KEPUTUSAN Mendikbud Tentang Masuk Sekolah 2021 Semester Genap, Ini Alternatif Pembelajaran 2021

Baca juga: Pemkab Kubu Raya Resmi Tunda Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Dilansir dari gtk.kemdikbud.go.id, Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Kemendikbud mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Alternatif Pembelajaran

Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta sebagai alternatif pembelajaran di masa pandemi.

Belajar TVRI

Kemendikbud menyiapkan program Belajar dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).

Tayangan tersebut akan dimulai dari bulan Januari sampai dengan Maret 2021, Senin s.d. Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.

- Pada jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 s.d. 08.30 WIB

- Pada jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 s.d. 09.00 WIB,

*SD kelas 2 pukul 09.00 s.d. 09.30 WIB,

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved