Tarif Listrik PLN Januari-Maret 2021 Usai Dilakukan Penyesuaian, Stimulus Covid-19 Resmi Berlanjut
Penetapan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan Kementerian ESDM sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 t
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah menetapkan penyesuaian tarif listrik PLN (tariff adjustment) yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021.
Penetapan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan Kementerian ESDM sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Dimana peraturan itu berbunyi, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan I menggunakan realisasi Agustus sampai Oktober 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Seperti diketahui, pada bulan Agustus hingga Oktober 2020 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 US$/Barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72/kg.
Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 (Tarif Tetap).
Baca juga: 3 Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN Tahun 2021, Klaim di Www.pln.co.id Mulai Kamis 7 Januari
Penetapan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021.
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyatakan pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap.
Dilansir dari laman Kementerian ESDM, adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.
Sementara itu untuk tarif subsidi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," imbuh Agung.
Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Baca juga: Sabtu 2 Desember 2021: Subsidi Listrik Gratis Diperpanjang, Yuk Klaim di Www.pln.co.id Mulai Kamis
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh. (DJK/KO).
Untuk detail penetapan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2021 bisa dilihat di sini:
1. R-1/TR 900VA-RTM - *) - 1.352,00 - 1.352,00 - tetap
2. R-1/TR 1.300VA - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
3. R-1/TR 2.200VA - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
4. R-2/TR 3.500VA s.d.5.500VA - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
5. R-3/TR 6.600VA keatas - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
6. B-2/TR 6.600VA s.d.200kVA - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
7. B-3/TM diatas 200kVA - **) BlokWBP =Kx1.035,78, BlokLWBP =1.035,78, kVarh =1.114,74****) - tetap
8. I-3/TM diatas 200kVA - **) BlokWBP =Kx1.035,78, BlokLWBP =1.035,78, kVarh =1.114,74****) - tetap
9. I-4/TT 30.000kVA keatas - ***) BlokWBP dan BlokLWBP =996,74, kVarh =996,74****) - tetap
10. P-1/TR 6.600VA s.d.200kVA - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
11. P-2/TM diatas 200kVA **) BlokWBP =Kx1.035,78, BlokLWBP =1.035,78, kVarh =1.114,74****) - tetap
12. P-3/TR - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
13. L/TR,TM, TT - 1.644,52*****) – tetap
Catatan:
*) DiterapkanRekeningMinimum(RM): RM1=40(JamNyala)xDayatersambung(kVA)xBiayaPemakaian.
**) DiterapkanRekeningMinimum(RM): RM2=40(JamNyala)xDayatersambung(kVA)xBiayaPemakaianLWBP. Jamnyala:kWhperbulandibagidengankVAtersambung.
***) DiterapkanRekeningMinimum(RM): RM3=40(JamNyala)xDayatersambung(kVA)xBiayaPemakaianWBPdanLWBP. Jamnyala:kWhperbulandibagidengankVAtersambung. ****)Biayakelebihanpemakaiandayareaktif(kVArh)dikenakandalamhalfaktordayarata-ratasetiapbulankurangdari0,85(delapan puluhlimaperseratus).
*****) Dikalikanterhadapfaktor“N”dengannilaiN≤1,5
K :Faktor perbandinganantara harga WBPdan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikanse tempat(1,4≤K≤2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP :WaktuBebanPuncak.
WBP :LuarWaktuBebanPuncak.
Stimulus Covid-19 Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang stimulus covid-19 dalam bentuk subsidi listrik gratis.
Diskon dan subsidi listrik bagi pelanggan PT PLN akan diperpanjang hingga Maret 2021.
Seperti diketahui, selama pandemi virus corona, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon dan subsidi listrik bagi pelanggan tertentu.
Memasuki tahun 2021, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang waktu pemberian keringanan biaya kepada pelanggan PLN.
“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/1/2021).
Adapun subsidi keringanan biaya dari PLN ini sudah mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021, dan diberikan hingga Maret 2021.
Sama seperti sebelumnya, bagi pelanggan pasca bayar, bantuan akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Sementara, untuk pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan yang diberikan sama dengan besaran pada 2020.
Bob mengatakan, ada banyak cara pelanggan untuk mendapatkan bantuan subsidi PLN ini.
“Kami buat banyak pilihan akses, supaya pelanggan makin mudah untuk mengambil token stimulus listrik ini,” ujar Bob.
Melalui website
Untuk pelanggan yang ingin mendapatkan token listrik stimulus Covid-19 melalui website resmi PLN caranya adalah:
- Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
- Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
- Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Melalui Whatsapp
PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik.
Cara mendapatkan token listrik bersubsidi dari PLN melalui WhatsApp yakni:
- Buka Aplikasi WhatsApp.
- Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
- Token gratis akan muncul.
- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Melalui aplikasi PLN Mobile
Sementara itu, token juga bisa didapatkan menggunakan aplikasi PLN Mobile.
Adapun cara mendapatkan token melalui aplikasi PLN Mobile yakni:
- Buka Aplikasi PLN Mobile.
- Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo.
- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
- Token gratis akan muncul.
- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Untuk menjangkau daerah terpencil, kata Bob, PLN akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan/desa/kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.
Saat ini, jumlah penerima stimulus Covid-19, pelanggan Rumah Tangga 450VA adalah sebanyak 24,16 juta pelanggan.
Sedangkan pelanggan 900VA bersubsidi sebanyak 7,87 juta pelanggan.
Sementara, jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 459 ribu pelanggan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Subsidi Listrik PLN Diperpanjang hingga Maret 2021!"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary