Tarif Listrik PLN Januari-Maret 2021 Usai Dilakukan Penyesuaian, Stimulus Covid-19 Resmi Berlanjut
Penetapan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan Kementerian ESDM sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 t
13. L/TR,TM, TT - 1.644,52*****) – tetap
Catatan:
*) DiterapkanRekeningMinimum(RM): RM1=40(JamNyala)xDayatersambung(kVA)xBiayaPemakaian.
**) DiterapkanRekeningMinimum(RM): RM2=40(JamNyala)xDayatersambung(kVA)xBiayaPemakaianLWBP. Jamnyala:kWhperbulandibagidengankVAtersambung.
***) DiterapkanRekeningMinimum(RM): RM3=40(JamNyala)xDayatersambung(kVA)xBiayaPemakaianWBPdanLWBP. Jamnyala:kWhperbulandibagidengankVAtersambung. ****)Biayakelebihanpemakaiandayareaktif(kVArh)dikenakandalamhalfaktordayarata-ratasetiapbulankurangdari0,85(delapan puluhlimaperseratus).
*****) Dikalikanterhadapfaktor“N”dengannilaiN≤1,5
K :Faktor perbandinganantara harga WBPdan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikanse tempat(1,4≤K≤2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP :WaktuBebanPuncak.
WBP :LuarWaktuBebanPuncak.
Stimulus Covid-19 Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang stimulus covid-19 dalam bentuk subsidi listrik gratis.
Diskon dan subsidi listrik bagi pelanggan PT PLN akan diperpanjang hingga Maret 2021.
Seperti diketahui, selama pandemi virus corona, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon dan subsidi listrik bagi pelanggan tertentu.
Memasuki tahun 2021, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang waktu pemberian keringanan biaya kepada pelanggan PLN.
“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/1/2021).