Tarif Listrik PLN Januari-Maret 2021 Usai Dilakukan Penyesuaian, Stimulus Covid-19 Resmi Berlanjut
Penetapan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan Kementerian ESDM sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 t
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh. (DJK/KO).
Untuk detail penetapan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2021 bisa dilihat di sini:
1. R-1/TR 900VA-RTM - *) - 1.352,00 - 1.352,00 - tetap
2. R-1/TR 1.300VA - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
3. R-1/TR 2.200VA - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
4. R-2/TR 3.500VA s.d.5.500VA - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
5. R-3/TR 6.600VA keatas - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
6. B-2/TR 6.600VA s.d.200kVA - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
7. B-3/TM diatas 200kVA - **) BlokWBP =Kx1.035,78, BlokLWBP =1.035,78, kVarh =1.114,74****) - tetap
8. I-3/TM diatas 200kVA - **) BlokWBP =Kx1.035,78, BlokLWBP =1.035,78, kVarh =1.114,74****) - tetap
9. I-4/TT 30.000kVA keatas - ***) BlokWBP dan BlokLWBP =996,74, kVarh =996,74****) - tetap
10. P-1/TR 6.600VA s.d.200kVA - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap
11. P-2/TM diatas 200kVA **) BlokWBP =Kx1.035,78, BlokLWBP =1.035,78, kVarh =1.114,74****) - tetap
12. P-3/TR - *) 1.444,70 - 1.444,70 - tetap