Kapan Gisel dan MYD Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik ? Polisi Beberkan Jadwal

Kombes Pol Yusri menyampaikan akan melakukan pemanggilan. Pemanggilan ini bertujuan untuk memeriksa Gisel dan MYD dengan status tersangka.

Editor: Marlen Sitinjak
Instagram@gisel_la
Gisella Anastasia 

Sampai akhirnya Gisel dan MYD berakhir di sebuah kamar hotel.

"Untuk bisa bergabung bersama-sama untuk melakukan pekerjaan event ini sebagai asisten manager di situ."

"Setelah selesai kegiatan mereka sempat memang minum-minuman keras," tambahnya.

Fakta yang disampaikan oleh Kombes Pol Yusri merupakan pengakuan para tersangka.

Bahkan, diakui bahwa video dibuat saat keduanya dalam keadaan mabuk.

"Dan itu pengakuan sendiri dari saudari GA dan saudara MYD."

"Dengan kondisi pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," terang Kombes Pol Yusri.

Baca juga: HAL Positif dari Gisel - Tarif Eks Istri Gading Marten Jutaan Rupiah hingga Bisnis Kafe & Kosmetik

Gisel (kiri) dan sosok MYD (kanan) yang terseret kasus video syur yang viral Sosmed.
Gisel (kiri) dan sosok MYD (kanan) yang terseret kasus video syur yang viral Sosmed. (KOLASE Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes)

Gisel dan MYD akan Diperiksa Pekan Depan

Ditemui di lain kesempatan, Kombes Pol Yusri menyampaikan akan melakukan pemanggilan.

Pemanggilan ini bertujuan untuk memeriksa Gisel dan MYD dengan status tersangka.

Keduanya akan dipanggil pada Senin 4 Januari 2021 pukul 10.00 WIB ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

"Kedua-duanya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, rencana tindak lanjut akan memanggil keduanya."

"Akan kita rencanakan untuk menghadirkan GA dan MYD di Polda Metro Jaya," terang Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Yusri Yunus juga menerangkan perihal penahanan Gisel dan MYD.

Menurut keterangan pihak kepolisian, keputusan bergantung pada hasil dari pemeriksaan pekan depan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved