Pergantian Tahun, Ini Himbauan Kapolres Sekadau
"Karena akan menghambat penggunaan jalan lainnya dan membahayakan diri sendiri juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tegas Kapolres.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Antisipasi peringatan pergantian tahun 2020 menuju 2021 di tengah pandemi Covid-19, Kapolres Sekadau ingatkan 4 hal penting bagi masyarakat Kabupaten Sekadau, Rabu 30 Desember 2020.
Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko menghimbau masyarakat agar mematuhi 4 poin penting dalam perayaan tahun baru, diantaranya
Tidak berkumpul/ tidak membuat kerumunan, yang nanti akan berdampak pada penambahan kluster baru Covid-19.
Tidak ada pesta kembang api/petasan. Karena pesta kembang api yang berlebihan dapat menyebabkan kecelakaan bagi diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Polres Sekadau Press Conference Akhir Tahun 2020, Kapolres: Terjadi Penurunan 4 Jenis Kejahatan
Tidak melakukan konvoi, pawai dan karnaval. Terutama di jalan protokol di wilayah Kabupaten Sekadau.
"Karena akan menghambat penggunaan jalan lainnya dan membahayakan diri sendiri juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat agar dimalam tahun baru diisi dengan berdoa atau dzikir di rumah masing-masing, berdoa semoga pandemi Covid-19 cepat berakhir.
"Himbauan ini disampaikan dengan harapan wilayah hukum Polres Sekadau aman dari penyebaran Covid-19, dan aman dari segi kamtibmas," tandasnya. (*)