KMKS Apresiasi Kinerja Polres Sambas Selama 2020
"Oleh karenanya, kami dari KMKS sangat mengapresiasi pencapaian yang telah dilakukan oleh Polres Sambas untuk penanganan narkoba ini," tutupnya
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) mengapresiasi pencapaian penanganan kasus Narkoba yang ditangani oleh Polres Sambas, hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Umum KMKS Muhammad Rifa'ie, saat dimintai keterangan.
Kata dia, narkoba merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Yang akhirnya bisa menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.
"Maraknya penyalahgunaan narkoba menjadi suatu penyakit yang sudah lama merusak generasi muda di Indonesia. Tak terkecuali yang ada di kabupaten Sambas," ujarnya, Rabu 30 Desember 2020.
Baca juga: Bupati Muda Mahendrawan: Tahun Baru 2021 Sebagai Momen Refleksi Diri
"Dan tercatat dalam tahun 2020 ini sudah terdapat 63 kasus penangkapan narkoba yang dilakukan oleh Polres Sambas, oleh karenanya kita patut mengapresiasi kinerja dari anggota Mapolres Sambas," ungkap Rifa'ie.
Apresiasi ini kata Fa'i patut disampaikan karena ditengah pandemi Covid-19, polres Sambas bisa mengungkap lebih banyak kasus narkoba dan dua kali lebih besar dari target yang ditetapkan oleh Mabes Polri.
"Berdasarkan info yang kami dapatkan, polres Sambas dalam tahun 2020 ini menargetkan 34 penanganan kasus dan dalam hal ini hampir 2 kali lipat melewati target," tuturnya.
"Oleh karenanya, kami dari KMKS sangat mengapresiasi pencapaian yang telah dilakukan oleh Polres Sambas untuk penanganan narkoba ini," tutupnya. (*)