Breaking News

KABAR Token Listrik Gratis 2021 ? Akses www.pln.co.id atau chat PLN di 08122123123

Adapun cara untuk dapatkan listrik gratis bisa chat PLN di 08122 123 123 atau melalui website pln di www.pln.co.id.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi- Program token listrik gratis 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketentuan stimulus PLN 2021 akan berbeda dari tahun sebelumnya, karena dimungkinkan tidak semua pelanggan bisa mendapatkan token listrik gratis.   

Sementara klaim listrik gratis stimulus yang berakhir di bulan Desember 2020.

Cara klaim listrik gratis ini mungkin saja masih berlaku di tahun 2021, bagi pelanggan yang berhak mendapatkan keringanan dari pemerintah.

Adapun cara untuk dapatkan listrik gratis bisa chat PLN di 08122 123 123 atau melalui website pln di www.pln.co.id.

Berikut cara dapatkan listrik gratis via website pln dan chat pln

Baca juga: TOKEN Listrik Gratis 2021 Masih Ada ? Chat WA PLN 08122 123 123 atau Login https stimulus.pln.co.id

Baca juga: Klaim Listrik Gratis Januari 2021 Login www.pln.co.id dan WA 08122 123 123 Pemakaian Desember 2020

>>Website PLN

- Buka layanan PLN www.pln.co.id atau bisa langsung ke https://stimulus.pln.co.id/ DI SINI

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia serta kode captcha semuanya harus dengan benar.

- Klik tombol cari maka token listrik gratis akan muncul di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

>>Chat WhatsApp

- Buka WhatsApp PLN Ketik 'halo' dan kirimkan sebagai pesan.

- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.

Ketik 2 untuk Baca Meteran Mandiri pemakaian listrik (Pascabayar)

Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Langsung ketik 1.

Muncul balasan "Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K)"

Silahkan masukkan ID Pelanggan / Nomor meter anda ya ?

- Ketikkan ID Pelanggan kirim maka akan muncul token gratis PLN dalam balasan.

- Token gratis PLN sudah bisa digunakan.

Baca juga: PLN Resmi Pasok Keandalan Listrik dan Uap bagi Wilayah Kerja Rokan

Baca juga: Besaran Tarif Listrik PLN Tahun 2021 Mulai Januari - Maret untuk Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

Cara Masukkan Token Listrik

Setelah mendapat token, langkah selanjutkanya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.

Berikut ini langkah-langkahnya:

- Tekan nomor token listrik yang kamu dapatkan

- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.

- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil

- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, maka saldo yang ada otomatis akan bertambah.

Cara Bedakan Kode Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Subsidi: Dapat Listrik Gratis

 R1/900VA

Non Subsidi: Tidak Dapat Listrik Gratis

R1M/900VA 

Dapat Listrik Gratis 100 persen:

- R1/450 VA (Gratis)

- R1T/450 VA (Gratis)

Dapat Listrik Gratis 50 Persen

- R1/900 VA (Diskon)

- R1T/900 VA (Diskon)

Pelanggan yang terima stimulus di 2021

Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani G. Akmalaputri dikutip dari Kompas.com.

Program stimulus ini diberkan kepada pelanggan subsidi untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi.

"Sementara pemerintah telah menetapkan stimulus tersebut diberikan hingga Desember 2020," kata Arsyadani saat dihubungi Kompas.com, Rabu 16 Desember 2020.

Hanya saja untuk pelanggan pascabayar program stimulus masih berlaku bagi pemakaian listrik Desember 2020 yang ditagihkan pada rekening Januari 2021.

Sementara bagi pelanggan prabayar, token gratis Desember 2020 masih dapat diakses pada situs www.pln.co.id.

"Terkait stimulus, PLN tentu siap menjalankan dan mendukung apa pun keputusan pemerintah," tutup Arsyadani. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved