BANTUAN UMKM 2021 - Cara Daftar BPUM Terbaru hingga Cek Bantuan BPUM di https://eform.bri.co.id/bpum

Peserta yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima tetap bisa melakukan pencairan hingga Februari 2021

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
IST
Bantuan UMKM tahun 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan Bantuan UMKM Rp 2,4 juta menjadi program stimulus ekonomi yang diperpanjang hingga tahun 2021 di masa pandaemi.

Bantuan UMKM alias Banpres atau BPUM ini telah disalurkan pemerintah di tahun 2020, terakhir pembukaan berakhir pada Bulan November pada tahap 2.

Peserta yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima tetap bisa melakukan pencairan hingga Februari 2021 setelah pemerintah melakukan masa perpanjangan pencairan.

Untuk mengetahui lolos atau tidaknya peserta bisa melakukan pengecekan melalui link e-form BRI dengan menggunakan NIK KTP.

Caranya akses link eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum masukkan NIK serta kode verifikasi, maka status peserta akan muncul di laman website.

Peserta juga akan mendapatkan sms dari bank penyalur, sehingga setelah menerimanya bisa melakukan proses pencairan.

Artikel ini juga akan memuat cara untuk melakukan pengajuan bantuan UMKM di tahun 2021 nanti, ikuti artikel ini hingga akhir.

Baca juga: PENUHI 6 Syarat Dapat Bantuan UMKM Tahun 2021, Cek Bantuan Rp2,4 Juta Jadwal Pencairan Diperpanjang

Cara Cek Penerima Bantuan di Link E-Form BRI

- Login di https://eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Cairkan Dana Bantuan di Bank

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved