Siswa Kembali Belajar Dari Rumah, Kemendikbud Siapkan Alternatif Program Belajar Tahun Ajaran 2021

Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap

Editor: Zulkifli
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi_ Kemendikbud mempersiakan alternatif bagi siswa yang bakal kembali belajar dari rumah. 

TRIBUNPONTIAKNAK.CO.ID - Aktivitas belajar secara tatap muka pada 2021 nampaknya kembali tertunda, khususnya ditingkat siswa Sekolah Dasar (SD) dan PAUD. 

Kemendikbud lantas mengambil dua alternatif untuk melakukan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Para siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat televisi maupun secara daring.

Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.

Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).

Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.

Baca juga: Resmi! Pemerintah Tunda Masuk Sekolah di Semua Wilayah Kalbar

Baca juga: Pemprov Kalbar Tunda Belajar Tatap Muka di Sekolah Awal Januari 2021, Berikut Penjelasan Sugeng

PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.

1. Alternatif belajar lewat TVRI

Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.

Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.

Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:

Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 - 08.30 WIB.
Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB.
Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.
Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB
Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.
Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.
Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.

Baca juga: Kalender Pendidikan 2021 Dimulai Tanggal 4 Januari, Tahun 2021 Miliki 13 Hari Libur Sekolah

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved