Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, Wakapolres Bermawis: Ada Empat Maklumat Kapolri yang Harus Ditaati
"Dalam hal ini juga, kita tetap mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri, dalam hal kepatuhan protokol kesehatan," ujar Bermawis.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah adakan rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka membahas pelaksanaan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rupatama Polres Mempawah, Senin 28 Desember 2020.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Wakapolres Mempawah, KOMPOL Bermawis, berkesempatan menyampaikan maklumat Kapolri nomor MAK/4/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020.
"Dalam hal ini juga, kita tetap mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri, dalam hal kepatuhan protokol kesehatan," ujar Bermawis.
Baca juga: Polres Mempawah Lakukan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Jelang Tahun Baru 2021, Ini Pembahasannya
Berikut ini empat poin dari Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Melaksanakan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 202.
Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa.
Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta/perayaan malam pergantian tahun, Arak-arakan, pawai dan karnaval dan Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila di temukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (*)