Daftar Pelayanan Disdukcapil Pontianak yang Bisa Dilakukan Secara Online

Untuk menggunakan layanan online Disdukcapil Pontianak, ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/
Ilustrasi pelayanan online Disdukcapil Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pontianak melaksanakan pelayanan secara online mulai sejak Senin, 21 September 2020.

Melalui pelayanan online, warga Pontianak yang akan mengurus dokumen kependudukan bisa melakukannya dari rumah.

Sejauh ini, ada 14 jenis pelayanan yang diberikan Disdukcapil Pontianak secara online.

Berikut ini adalah rincian 14 pelayanan online Disdukcapil Pontianak:

1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Karena Pernikahan)

2. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Perubahan Data)

Baca juga: Cara Registrasi Akun LTMPT untuk Daftar SNMPTN 2021, Pembuatan Akun LTMPT Dimulai 4 Januari 2021

3. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Hilang)

4. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Rusak)

5. Pernerbitan KIA Baru

6. Penerbitan KIA (Rusak)

7. Penerbitan KIA (Hilang)

8. Surat Keterangan Pindah (Luar Kab/Propinsi)

9. Pelayanan 2 in 1 Akta Lahir dan Kartu Keluarga

10. Pelayanan 2 in 1 Akta Cerai dan Kartu Keluarga

11. Pelayanan 2 in 1 Akta Kematian dan Kartu Keluarga

12. Pindah Antar Kecamatan/Kelurahan

13. Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen

14. Pindah Datang (dari luar Propinsi/Kabupaten)

Untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) pelayanan seluruhnya melalui online.

Masyarakat yang akan membuat KIA cukup mengupload dokumen yang diperlukan lalu datang saat pengambilan saja.

Tata cara pelayanan online Disdukcapil Kota Pontianak

Berikut adalah tata cara pelayanan online di Disdukcapil Pontianak dilansir dari laman Disdukcapil Pontianak:

1. Membuat Akun di website pelayanan online

2. Login melalui akun yang telah didaftarkan

3. Lengkapi data diri

4. Pilih permohonan baru

5. Cek email dan dashboard untuk update prosesnya

6. Penyerahan berkas ke Disdukcapil Pontianak melalui loket khusus pelayanan online

7. Setelah proses selesai, cek email untuk pencetakan dokumen kependudukan

Cara Membuat Akun di Disdukcapil Pontianak

1. Masuk ke laman https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/

2. Pilih Pelayanan Online (KLIK DI SINI)

3. Isi data yang diminta.

4. Jawab pertanyaan lalu klik Daftar.

5. Jika pendaftaran berhasil, cek email untuk melihat password.

6. Buka akun https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan (KLIK DI SINI)

7. Isi data login

8. KLIK DI SINI pada bagian Sudah memiliki akun?

9. Lengkapi data diri dengan foto selfie, upload foto KTP Elektronik dan foto KK

10. Proses pembuatan akun selesai

Tata Cara Mengurus Berkas Secara Online

1. Login ke akun Disdukcapil Pontianak (KLIK DI SINI)

2. Klik menu permohonan baru

3. Masukkan data pemohon

4. Pilih permohonan

5. Jika berhasil, akan ada notifikasi dan nomor permohonan

6. Upload dokumen

7. Cek email untuk pencetakan mandiri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved