Daftar Pelayanan Disdukcapil Pontianak yang Bisa Dilakukan Secara Online
Untuk menggunakan layanan online Disdukcapil Pontianak, ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
1. Masuk ke laman https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/
2. Pilih Pelayanan Online (KLIK DI SINI)
3. Isi data yang diminta.
4. Jawab pertanyaan lalu klik Daftar.
5. Jika pendaftaran berhasil, cek email untuk melihat password.
6. Buka akun https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan (KLIK DI SINI)
7. Isi data login
8. KLIK DI SINI pada bagian Sudah memiliki akun?
9. Lengkapi data diri dengan foto selfie, upload foto KTP Elektronik dan foto KK
10. Proses pembuatan akun selesai
Tata Cara Mengurus Berkas Secara Online
1. Login ke akun Disdukcapil Pontianak (KLIK DI SINI)
2. Klik menu permohonan baru
3. Masukkan data pemohon
4. Pilih permohonan
5. Jika berhasil, akan ada notifikasi dan nomor permohonan
6. Upload dokumen
7. Cek email untuk pencetakan mandiri