Cara Daftar BPUM 2021 & Cek https://eform.bri.co.id/bpum, untuk Dapatkan Bantuan Usaha Rp 2,4 Juta

Nah tak ada salahnya bagi anda yang berminat untuk bersiap-siap segera pelajari syarat dan ketentuan pendaftaran BLT UMKM di 2021 mendatang. 

Penulis: Madrosid | Editor: Zulkifli
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi _ Syarata dan cara cek penerima BLT UMKM 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu di antara program pemerintah yang bakal dilanjutkan pada 2021 mendatang yakni program bantuan bagi UMKM.

Nah tak ada salahnya bagi anda yang berminat untuk bersiap-siap segera pelajari syarat dan ketentuan pendaftaran BLT UMKM di 2021 mendatang. 

Simak tata cara pendaftarannya untuk tahun 2021 yang telah dihimpun berikut ini.

Sebelum mendaftar harus melengkapi seluruh persyaratan.

Bantuan UMKM ini juga disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) sebesar Rp 2,4 juta.

Cara mengeceknya setelah pengajuan bisa gunakan NIK KTP akses laman eform.bri.co.id/bpum.

Masukkan NIK KTP dan kode verifikasinya ikuti intruksinya maka status bantuan akan muncul.

Baca juga: Dinsos Sintang Sambut Baik Program Mensos Tri Rismaharini Perbaharui Data Penerima Bansos

Baca juga: Bansos Berlanjut, Dibayar Mulai 4 Januari 2021 ! Jatah Bansos Rp 300 Ribu Januari Hingga April 2021

Berikut cara cek penerima Bantuan

1. Login di eform.bri.co.id/bpum

2. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

3. Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Pengambilan Dana Bantuan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved