Breaking News

Pontianak Kembali Katagori Pratama, Kadis P2KBP3A Beberkan Penyebabnya

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Darmanelly menyampaika

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar Koordinasi Persiapan Penilaian Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021, di ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa 29 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kota Pontianak yang sebelumnya meraih perhargaan dari Pemerintah Pusat sebagai kota layak anak katagori madya.

Namun kini, Kategori Madya tersebut harus kembali lagi menjadi kota layak anak katagori Pratama.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Darmanelly menyampaikan beberapa faktor yang menjadi penyebabnya.

Diantaranya ia sebutkan karena adanya pandemi covid-19 yang membuat Pemkot kurang fokus terhadap hal itu.

Dikatakannya, kejadian prostitusi anak di bawah umur, marak terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu sebelum pandemi Covid-19, ia mengatakan anak-anak banyak di sekolah. Artinya bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini anak berada di rumah secara penuh.

"Kemarin kejadiannya masa pandemi, sementara sebelum pandemi anak-anak di sekolah 8 jam diluar sekolah aktivitas 8 jam. Sekarang dimasa pandemi anak-anak full di rumah, mungkin peran orang tua lah yang kita harapkan," ujarnya.

Kendati demikian, Darmanelly mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan berbagai upaya pencegahan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.

Baca juga: Buntut Wanita Loncat dari Lantai 4, Pihak Hotel dan Teman Pria Korban Dijatuhi Sanksi Tegas

"Pencegahan dilakukan dengan pembentukan forum anak, forum genre, dan sosialisasi," jelasnya.

Sedikitnya, disebutkan Darmanelly, terkait variabel KLA terdapat lima Kluster diantaranya, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dan kesehatan dasar dan kesejahteraan.

Kemudian, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya dan perlindungan khusus.

"Jadi kasus prostitusi anak ini termasuk dalam hak perlindungan khusus dari pekerjaan terburuk bagi anak. Jadi ada 13 pekerjaan terburuk bagi anak menurut undang-undang ketenagakerjaan salah satunya eksploitasi seksual anak," papar dia.

Untuk itu, Pontianak masih tetap menjadi Kota Layak Anak namun katagorinya saja yang berubah.

Hal tersebut lantaran banyak variabel dalam penilaian.

Pemkot Pontianak juga telah membuat edaran terkait larangan hotel untuk melakukan tindakan asusila. Karena hal tersebut telah diatur dalam Perda ketertiban umum.

Baca juga: Lutfi Almutahar Maju Bakal Calon Ketua DPD PAN Pontianak

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved