Kapolresta Pontianak Akan Tindak Pengendara yang Konvoi Saat Malam Tahun Baru
Penegasan itu dilakukan sebagai upaya agar seluruh masyarakat kota pontianak tidak membuat kerumunan malam tahun baru yang mungkin bisa berakibat pada
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komaruddin menegaskan akan menindak tegas para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan konvoi pada malam pergantian tahun baru.
Penegasan itu dilakukan sebagai upaya agar seluruh masyarakat kota pontianak tidak membuat kerumunan malam tahun baru yang mungkin bisa berakibat pada peluang bertambahnya kasus covid 19 di Kota Pontianak.
“Beberapa tempat seperti Water Front, Alun-alun, dan beberapa ruas jalan akan ditutup. Lalu untuk konvoi dihimbau untuk tidak dilakukan,” ujarnya Senin 28 Desember 2020
Ia menerangkan sebanyak 1236 gabung dari Pol PP, Kepolisian da TNI akan diterjunkan untuk memantau aktivitas masyarakat di Kota Pontianak selama malam tahun baru.
Baca juga: Momentum Malam Tahun Baru, Kombespol Komarudin: Ajak Masyarakat Introspeksi dan Evaluasi Diri
“Kami tidak segan untuk melakukan tindakan tegas manakala ada pelanggaran,” ujarnya.
Ia menerangkan Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak ada beberapa larangan termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak memegang peran penting dalam upaya tersebut.
Menurutnya Momentum malam pergantian tahun baru tentunya menjadi sangat berharga untuk dilakukan introspeksi dan evaluasi.
Diharapkan tahun depan bisa menjadi lebih baik sehingga kegiatan pergantian malam tahun baru justru menimbulkan musibah baru.
Karena abai terhadap protokol kesehatan dan mengakibatkan terjadinya kerumunan sehingga bisa berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19.
“Kami dari Satgas COVID 19 Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak. Akan diberlakukan berbagai kebijakan dalam menghadapi malam pergantian tahun baru. Diantaranya seluruh aktivitas akan dibatasi hingga pukul 23.00,” ujarnya.
“Kami menghimbau sebaiknya masyarakat tidak perlu keluar rumah. Termasuk aktivitas masyarakat di rumah-rumah yang biasa mengadakan pesta,” ujarnya.
“Satgas komunitas tingkat RT diharapkan bisa melakukan himbauan dan pengawasan dilingkungan masing-masing,” ujarnya. (*)