Apa Isi Pasal 4 Ayat 1 Pasal 29 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 2008 yang Menjerat Gisel dan MYD
Adapun Pasal 8 tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polisi menetapkan artis Gisel Anastasia (GA) dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur.
Baik GA maupun MYD dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya disangkakan pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.
Pasal 29 dituliskan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi.
Baca juga: Siapa MYD Pria di Video Gisel?
Adapun Pasal 8 tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri, Selasa 29 Desember 2020.
Untuk diketahui, artis GA dan pria inisal MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020.
Baca juga: Hendak Perbaiki Mesin Air, Warga Desa Pakumbang Landak Tewas Tersengat Listrik
Bukan hanya artis Gisel Anastasia saja yang menjadi tersangka dalam kasus video syur.
Belakangan, pria berinisial MYD juga diumumkan sebagai tersangka lantaran terlibat sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berurasi 19 detik tersebut.
"MYD (pemeran pria video syur) sebagai tersangka," ujar Yusri.
Kata Yusri, dalam pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Gisel dan MYD telah mengakui bahwa pemeran wanita dan pria yang berhubungan seks dalam video itu adalah mereka.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan polisi Gisel mengakui video syur yang tersebar di media sosial merupakan dirinya sendiri.
Kemudian, diakui bahwa video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan pria berinisial MYD pada 2017.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang yang ada di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri.
Baca juga: Apa Alasan Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Video Syur 19 Detik?
Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu.
Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," terangnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil forensik keluar, dan dikaitkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu lalu.
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudara MYD," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Dikenakan UU Pornografi"
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Irfan Maullana