Syarat Lakukan Pemeriksaan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Pontianak

Dengan itu, bagi CPNS bisa juga melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Jalan Alianyang, Nomor 1 Pontianak, Kalimantan Barat.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Direktur Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong, dr. Batara Sianipar saat ditemui Tribun Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon informasinya, apa saja persyaratan untuk melakukan pemeriksaan jiwa di rumah sakit jiwa Sungai Bangkong bagi CPNS.

Terima kasih

08532265xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) surat keterangan sehat jiwa dan surat keterangan bebas narkoba merupakan syarat wajib yang harus dilengkapi.

Baca juga: Sudah Kantongi Izin Edar Kemenkes, GeNose bisa Deteksi Covid-19 dari Hembusan Nafas

Dengan itu, bagi CPNS bisa juga melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Jalan Alianyang, Nomor 1 Pontianak, Kalimantan Barat.

Adapun persyaratan untuk melakukan Pemeriksaan Jiwa (Rohani) di rumah sakit Jiwa Sungai Bangkong adalah sebagai berikut.

1. Foto copy KTP 2 lembar
2. Foto berwarna ukuran 4x6 2 lembar (surat keterangan Sehat jiwa) 
3. Foto berwarna ukuran 3x4 2 lembar (surat keterangan bebas narkoba).

Demikian juga, untuk biaya pemeriksaan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 dan juga persyaratannya.

dr Batara Sianipar

Direktur Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved