Syarat Lakukan Pemeriksaan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Pontianak
Dengan itu, bagi CPNS bisa juga melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Jalan Alianyang, Nomor 1 Pontianak, Kalimantan Barat.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon informasinya, apa saja persyaratan untuk melakukan pemeriksaan jiwa di rumah sakit jiwa Sungai Bangkong bagi CPNS.
Terima kasih
08532265xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) surat keterangan sehat jiwa dan surat keterangan bebas narkoba merupakan syarat wajib yang harus dilengkapi.
Baca juga: Sudah Kantongi Izin Edar Kemenkes, GeNose bisa Deteksi Covid-19 dari Hembusan Nafas
Dengan itu, bagi CPNS bisa juga melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Jalan Alianyang, Nomor 1 Pontianak, Kalimantan Barat.
Adapun persyaratan untuk melakukan Pemeriksaan Jiwa (Rohani) di rumah sakit Jiwa Sungai Bangkong adalah sebagai berikut.
1. Foto copy KTP 2 lembar
2. Foto berwarna ukuran 4x6 2 lembar (surat keterangan Sehat jiwa)
3. Foto berwarna ukuran 3x4 2 lembar (surat keterangan bebas narkoba).
Demikian juga, untuk biaya pemeriksaan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 dan juga persyaratannya.
dr Batara Sianipar
Direktur Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong. (*)