Cara Membuat SIM dan Biayanya, Ketahui Perbedaan Golongan SIM A, B, C dan D
Pemerintah sudah membagi golongan untuk penggunaan SIM, mulai dari SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
- SIM C : 100.000
- SIM D : 50.000
Baca juga: Jadwal SNMPTN 2021: Mulai Registrasi Akun LTMPT, Pengumuman Hasil SNMPTN 2021 hingga Daftar Ulang
2. Biaya Pemohonan Peningkatan Golongan
- SIM A Umum : Rp. 120.000
- SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
- SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
3. Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A, SIM A Umum : Rp. 80.000
- SIM B1, B1 Umum : Rp. 80.000
- SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 80.000
- SIM C : 75.000
- SIM D : 30.000
Berikut ini adalah persyaratan membuat SIM baru
1. Syarat Membuat SIM baru:
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)