Cara Cek KTP Lewat WhatsApp 081326912479 ! Bisa Cek NIK KTP Valid atau Tidak Di Link Berikut Ini
Saat ini, anda bisa melakukan pengecekan NIK KTP tanpa perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Dikutip dari laman resmi Dukcapil Ponorogo , NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.
Sesuai amanat Undang-undang Adminduk, ketentuan pemberlakuan NIK tersebut dijalankan secara bertahap.
Undang-undang Adminduk, NIK mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011.
Undang-undang Adminduk tersebut mengatur tentang pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan.
Dengan sistem ini, database kependudukan akan selalu dimutakhirkan melalui layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan.
Dokumen sebagaimana dimaksud diatas meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan.
Nomor Induk Kependudukan yang dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain seperti Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Ijin Mengemudi (SIM), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah Perguruan Tinggi.
Jadi, NIK adalah dasar untuk pelayanan publik ke depan.
Dengan pemberlakuan NIK itu, kelak tolok ukur dalam pelayanan publik adalah NIK, karena posisi NIK itu sangat penting untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan nasional.
Tertib administrasi kependudukan yang diharapkan terwujud dengan sistem yang baru, sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia.
Dengan tertib administrasi, Pemerintah diharapkan dapat lebih mudah memenuhi hak-hak warga negaranya.
Kedepan, NIK dapat diakses oleh semua instansi adminduk sehingga tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih.
Ketunggalan NIK dijaga melalui sistem identifikasi biometrik, sidik jari, iris mata dan wajah pada program Penerapan KTP Elektronik.
Dasar Hukum Penerapan NIK
Sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.