Bantuan Diperpanjang Tahun 2021 Kartu Prakerja dan BLT Gaji Tetap Lanjut, Cek Daftar Bansos 2021

Keempat bantuan ini akan dilanjuktkan kepada peserta yang sudah menerima sebelumnya namun sebagian bantuan hanya dilanjutkan kepada penerima baru

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan Sosial (radartasikmalaya) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut 4 di tahun 2021 yang diperpanjang dari tahun 2020

Empat bantuan itu adalah Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Karyawan, BLT UMKM atau BPUM dan Bansos Kemensos.

Keempat bantuan ini akan dilanjuktkan kepada peserta yang sudah menerima sebelumnya namun sebagian bantuan hanya dilanjutkan kepada penerima baru.

Setiap bantuan harus memenuhi kategori tersendiri dari persyaratan yang ditentukan.

Pengajuan bantuan bisa dilakukan saat memasuki tahun 2021.

Khususnya untuk bantuan yang diberikan sekaligus hanya dikhususkan kepada penerima baru.

Tujuan dari bantuan ini seperti disampaikan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto untuk menjaga daya belu masyarakat di masa pandemi covid-19.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terangnya.

Baca juga: Daftar 4 Bantuan Diperpanjang 2021, Update Cara Daftar Dapat Bantuan 2021 Berbeda dari Tahun 2020

Berikut Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021 dan Cara Daftar

1. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Bantuan ini diberikan selama 4 bulan tiap bulannya Rp 600 ribu dengan total insentif diterima sebesar 3,5 Juta.

Cara Daftar Kartu Prakerja

1. Masuk ke situs prakerja.go.id dan klik "Daftar Sekarang".

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved