Optimalkan Potensi Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Pontianak Luncurkan Aplikasi e-Ponti
Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui mobile banking atau ATM Bank Kalbar.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama sektor pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meluncurkan aplikasi pajak daerah Elektronik Pajak Online Terintegrasi (e-Ponti), di Ruang Pontive Center, Rabu 23 Desember 2020 kemarin.
Aplikasi berbasis website ini bisa diakses dengan alamat http://eponti.pontianakkota.go.id. Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login.
Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui mobile banking atau ATM Bank Kalbar.
Baca juga: Dua Tahun Pimpin Kota Pontianak, Edi Bahasan Klaim Sebagian Besar Target Pembangunan Tercapai
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, diluncurkannya sistem aplikasi elektronik pengelolaan pajak daerah Kota Pontianak ini bertujuan mempermudah para WP dalam melakukan transaksi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran.
"Diharapkan dengan aplikasi tersebut akan mendapatkan kemudahan, transparansi dan mempermudah proses monitoring pajak daerah," ujarnya.
Edi mengatakan, melalui aplikasi ini, pihaknya bisa memonitoring kewajiban WP untuk membayar pajak secara real-time.
Sebagaimana aplikasi e-Ponti ini khusus dirancang untuk beberapa jenis pajak yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Diantaranya adalah pajak hotel dan restoran, reklame, BPHTB, PBB, Pajak Penerangan Jalan Umum dan beberapa jenis pajak lainnya.
Keseluruhan jenis pajak tersebut bisa menggunakan aplikasi e-Ponti.
Edi mengatakan, bahwa Pemkot Pontianak terus berupaya melakukan peralihan dalam memberikan pelayanan, dari yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi sistem online sesuai dengan perkembangan zaman di era digitalisasi saat ini.
"Ini sebagai langkah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat dan efisien," kata Edi.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, memang berdampak pada pendapatan daerah terutama di sektor pajak.
Sektor yang merasakan dampak langsung diantaranya sektor pariwisata. Tingkat hunian hotel memang terjadi penurunan.
"Akan tetapi sekarang sudah mulai berangsur meningkat secara perlahan," ungkapnya. (*)