HORE Saldo Tabungan Pensiunan PNS Sudah Ditransfer Kemenkeu ke BP Tapera - Login Tapera.go.id

Saat ini BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS agar Dana tersebut dapat diterima secara cepat, mudah, aman.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
HORE Saldo Tabungan Pensiunan PNS Sudah Ditransfer Kemenkeu ke BP Tapera - Login Tapera.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengelola Tabungan Rakyat ( BP Tapera) dan Kementerian Keuangan telah melakukan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pengalihan Dana Taperum PNS.

Penandatanganan Berita Acara ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Ketua Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 225/KPTS/Dp/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Dikutip dari keterangan tertulis BP Tapera, Kamis (17/12/2020) rangkuman dari keputusan tersebut meliputi penetapkan dana Taperum PNS oleh tim likuidasi yang akan dialihkan dari Kementerian Keuangan ke BP Tapera.

Dana tersebut berbentuk giro dan berada di Kas Negara.

"Kemenkeu pun telah memerintahkan pengalihan dana Taperum PNS dari rekening Bapertarum qq Menkeu dalam bentuk giro serta dari rekening Kas Negara ke rekening giro BP Tapera," tulis BP Tapera dalam keterangan tertulisnya.

"BP Tapera telah menerima pengalihan Dana Taperum PNS dari Kementerian Keuangan," sambung BP Tapera.

Melalui ketiga poin keputusan tersebut, dinyatakan Kementerian Keuangan telah menyelesaikan seluruh tugas pengalihan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

BP Tapera juga telah menerima pengalihan dana taperum PNS.

Selanjutnya, BP Tapera bertanggung jawab atas pengembalian dana Taperum PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun apabila PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia, kemudian kepada PNS Aktif sebagai saldo awal peserta sesuai dengan amanat PP Nomor 25 Tahun 2020.

BP Tapera akan mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan pada 23 Maret 2018 lalu.

"Untuk mendapatkan pengembalian itu, PNS pensiun dan ahli waris PNS pensiun harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Saat ini BP Tapera sebagai pengemban amanat dari Keputusan di atas, sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS agar Dana tersebut dapat diterima secara cepat, mudah, aman dan tepat sasaran," jelas BP Tapera.

Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank Aktif

Link Download Surat Pernyataan Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS

Sumber: Tapera.go.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved