Polsek Siantan Pastikan Tidak Ada Penjual Kembang Api dan Petasan di Pasar Jelang Tahun Baru
Menurutnya, pihak berwenang baik TNI maupun Polri menyampaikan larangan ini demi keselamatan seluruh masyarakat di pandemi Covid-19.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polsek Siantan, Polres Mempawah, mulai mengecek di kawasan Pasar Jungkat untuk memastikan tidak ada warga yang berjualan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono membenarkan adanya pelarangan berjualan dan bermain petasan maupun kembang api pada perayaan Tahun Baru 2021.
“Alhamdulillah, imbauan kita agar tidak ada yang berjualan kembang api dan petasan ternyata dipatuhi. Dari pengecekan siang tadi, tidak seorang pun warga atau pedagang yang berjualan (kembang api maupun petasan) di pasar-pasar wilayah hukum Polsek Siantan,” ujar Rahmad Kartono, Sabtu 26 Desember 2020.
Ia mengatakan tidak saja melarang bermain dan berjualan kembang api/petasan, Polsek Siantan juga akan bertindak tegas pada kegiatan kumpul-kumpul di tepi jalan atau tepi gang untuk merayakan pergantian tahun.
Baca juga: Kapolresta Komarudin : Pelaku atau Pengelola Usaha yang Sebabkan Kerumunan Langsung Dipidana
“Jika kami temukan ada oknum warga atau pemuda yang kumpul-kumpul, kami akan langsung bubarkan. Jika masih ada yang kita temukan membandel, pasti diproses sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Kapolsek.
Menurutnya, pihak berwenang baik TNI maupun Polri menyampaikan larangan ini demi keselamatan seluruh masyarakat di pandemi Covid-19.
Hal ini menurutnya karena hingga saat ini, jumlah terkonfirmasi positif cenderung meningkat dimana Kecamatan Jongkat kembali masuk Zona Kuning setelah beberapa waktu lalu sempat Zona Hijau.
“Kepentingan kami adalah bagaimaan masyarakat Kabupaten Mempawah, khususnya di Kecamatan Jongkat, dapat terhindar dari bahaya Covid-19. Jika ada kerumunan, kita khawatirkan terjadi penularan dari satu orang ke orang lainnya kami harap aturan perayaan Tahun Baru dengan pelarangan kegiatan kumpul-kumpul, arak-arakan, pawai dan bermain petasan/kembang api ini dapat dipahami dan dipatuhi," pungkasnya. (*)