Penanganan Covid

Penumpang Pesawat Tujuan Bandara Supadio Pontianak Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab PCR

Dirjen Hubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK/MUZAMMILUL ABRORI
Pengantrean pengecekan persyaratan penumpang di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa 22 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penumpang pesawat tujuan Bandara Supadio Pontianak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Surat keterangan hasil negatif uji swab PCR itu berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Selain itu, pelaku perjalanan diwajibkan mengisi electronic health alert card (eHac).

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan kenormalan baru.

“Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020, sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson di Pontianak, Jumat 25 Desember 2020.

Baca juga: Peristiwa Tsunami Aceh | Bencana Terbesar 16 Tahun Silam - Kronologi Tsunami Aceh 26 Desember 2004

Harisson menjelaskan, pemberlakukan syarat tersebut karena memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Kalbar.

Kemudian meningkatnya arus kunjungan ke Kalbar dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Maka dari itu, perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan,” ujar Harisson.

Sementara itu, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen.

Surat keterangan itu berlaku selama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.  

Kemudian, selama masih berada di Kalbar, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil nonreaktif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

Baca juga: Peristiwa Tsunami Aceh | Bencana Terbesar 16 Tahun Silam - Kronologi Tsunami Aceh 26 Desember 2004

“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” ungkap Harisson.

Sebelumnya, sebanyak lima penumpang pesawat dari Jakarta ditemukan positif Covid-19 saat mendarat di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Mereka menumpangi pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020).

Pesawat itu mendarat pada pukul 14.30 WIB.

Dinas Kesehatan Kalbar sebelumnya mewajibkan penumpang pesawat membawa surat keterangan nonreaktif antigen.

Mereka juga rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang pesawat yang baru tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Harisson menyebutkan, tingkat akurasi rapid test antigen memang berada di kisaran 80-90 persen.

Tetapi, jika pengambilan sampel dilakukan buru-buru, hasilnya bisa negatif palsu.

“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson. 

Dirjen Hubungan Udara Mau Protes dan Marah Silakan

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat ( Kalbar) mengeluarkan sanksi terhadap maskapai Batik Air karena membawa lima penumpang positif virus corona.

Sanksi yang dikenakan berupa larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak.

Terkait larangan tersebut,  Gubernur Kalbar Sutarmidji mempersilakan jika pihak Direktur Jenderal Perhubungan Udara melayangkan protes dan marah.

"Dirjen Hubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui akun Facebook-nya yang terkonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

Sutarmidji juga minta Kementerian Perhubungan membuat aturan yang lebih baik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19,” ungkap Sutarmidji.

Menurut Sutarmidji, terkait lima penumpang pesawat positif, mereka telah berkoordinasi ke pihak Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Supadio Pontianak.

“Semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silakan,” ujar Sutarmidji.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menambahkan, sanksi larangan terbang terhadap Batik Air baru akan berlaku pada Minggu (27/12/2020).

“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.

Diberitakan, lima orang penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.

Kelima penumpang tersebut menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020).

Pesawat itu mendarat pada 14.30 WIB.  

“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Harisson.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, Harisson menegaskan, pihaknya memang telah rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang yang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

“Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar Jawa, harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen non reaktif,” ujar Harisson.

Harisson menjelaskan, tingkat akurasi rapid test antigen berada di kisaran 80-90 persen.

Namun, jika pengambilan sampelnya dilakukan buru-buru, hasilnya bisa false negatif atau negatif palsu.

“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson. 

Maka dari itu, maskapai dan pihak bandar udara diminta tidak lengah dan tetap menegakkan protokol kesehatan.

“Jadi mohon maskapai dan bandara tetap berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, jangan lengah,” sebut Harisson.

------------------

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Gubernur Kalbar: Dirjen Hubungan Udara Mau Protes dan Marah Silakan"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Masuk Melalui Bandara Supadio Pontianak Harus Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved