Bawa Penumpang Positif Covid-19 ke Pontianak, Batik Air Disanksi 10 Hari
Sebelumnya, lima penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Akibat adanya lima penumpang positif virus corona Covid-19, maskapai penerbangan, Batik Air mendapat sanksi dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar).
Sanksi yang diberikan ke Batik Air adalah larangan membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak selama 10 hari.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson, Kamis 24 Desember 2020.
“Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” kata Harisson di Pontianak, Kamis (24/12/2020).
Harisson mengatakan, sanksi larangan terbang itu yang diberikan kepada Batik Air itu mulai berlaku pada Minggu (27/12/2020).
Baca juga: 5 Penumpang Positif Covid-19 Lolos Terbang dari Jakarta ke Pontianak
“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.
Sebelumnya, lima penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.
Mereka menumpangi pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020).
Pesawat itu mendarat pada 14.30 WIB.
“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Harisson.
Untuk mencegah penyebaran virus corona, Harisson menegaskan, pihaknya rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Baca juga: 25 Ucapan Selamat Natal 2020 dan Quotes Natal untuk Caption IG, Facebook dan WhatsApp
“Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar Jawa, harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen nonreaktif,” ujar Harisson.
Harisson menjelaskan, tingkat akurasi rapid test antigen berada di kisaran 80-90 persen.
Namun, jika pengambilan sampelnya dilakukan buru-buru, hasilnya bisa false negatif atau negatif palsu.
“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.
Maka dari itu, maskapai dan pihak bandara diminta tidak lengah dan tetap menegakkan protokol kesehatan.
“Jadi mohon maskapai dan bandara tetap berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, jangan lengah,” sebut Harisson.
Kompas.com sudah menghubungi Lion Air Group, perusahaan induk Batik Air terkait temuan kasus positif dan sanksi yang diberikan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan Lion Air Group.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa 5 Penumpang Positif Covid-19, Kadinkes Kalbar: Maskapai Dilarang Terbang 10 Hari"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Dheri Agriesta