Bawa Penumpang Positif Covid-19 ke Pontianak, Batik Air Disanksi 10 Hari

Sebelumnya, lima penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.

Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Akibat adanya lima penumpang positif virus corona Covid-19, maskapai penerbangan, Batik Air mendapat sanksi dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar).

Sanksi yang diberikan ke Batik Air adalah larangan membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak selama 10 hari.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson, Kamis 24 Desember 2020.

“Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” kata Harisson di Pontianak, Kamis (24/12/2020).

Harisson mengatakan, sanksi larangan terbang itu yang diberikan kepada Batik Air itu mulai berlaku pada Minggu (27/12/2020).

Baca juga: 5 Penumpang Positif Covid-19 Lolos Terbang dari Jakarta ke Pontianak

“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.

Sebelumnya, lima penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.

Mereka menumpangi pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020).

Pesawat itu mendarat pada 14.30 WIB.

“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Harisson.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, Harisson menegaskan, pihaknya rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Baca juga: 25 Ucapan Selamat Natal 2020 dan Quotes Natal untuk Caption IG, Facebook dan WhatsApp

“Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar Jawa, harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen nonreaktif,” ujar Harisson.  

Harisson menjelaskan, tingkat akurasi rapid test antigen berada di kisaran 80-90 persen.

Namun, jika pengambilan sampelnya dilakukan buru-buru, hasilnya bisa false negatif atau negatif palsu.

“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved