SIAGA Pendis 2020 Guru Pendidikan Agama Islam Cek Penerimaan BSU Guru Sekarang Login Siagapendis.com

Bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Bantuan Subsidi Upah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan untuk guru honorer atau PTK Non PNS sudah mulai dilakukan pencairan.

Berdasarkan pengumuman terbaru untuk guru di bawah Kemenag batas pencairan hingga 26 Desember 2020 dan layanan penyaluran BSU Guru dari bank mulai tanggal 22 Desember.

Bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id.

Sedangkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah umum bisa melakukan pengecekan sendiri melalui link siagapendis.com.

Pengecekan tersebut akan memberikan informasi data penerima BSU Guru secara detail mulai dari info rekening sekaligus mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU guru honorer.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer atau PTK non PNS ini diberikan sebesar Rp1,8 Juta yang disalurkan dalam sekali pembayaran.

Baca juga: CARA Cek BSU Guru PAI Kemenag Login siagapendis.com Cek Bantuan Rp 1,8 Juta

Berikut Cara Cek BSU Guru Pendidikan Agama

1. Login laman siagapendis.com

2. Input nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK.

3. Klik masuk akan muncul secara lengkap informasi penerima BSU Guru.

Kelengkapan Dokumen Pencairan

1. KTP NPWP (jika sudah memiliki)

2. Surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020

3. SPTJM yang telah ditandatangani di atas materai Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank.

Syarat BSU Guru

1. Terdaftar para guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika

2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam penerima program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Aplikasi siagapendis.com juga bisa didonwload Di Sini untuk lebih memudahkan dalam hal pengecekan.

Pencairan BSU Guru Honorer

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain mengatakan berbeda dengan guru honorer di bawah Kemdikbud, BLT untuk guru honorer di Kemenag tidak akan dikenai potongan apapun.

Bantuan ini, lanjut Zain, merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak ada potongan apa pun. BSG ini langsung ditransfer ke rekening penerima," kata M Zain di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Karena bantuan akan langsung dikirim ke nomor rekening setiap penerima, pastikan rekening yang Anda miliki aktif.

Jika tidak, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari bank penyalur.

"Untuk guru honorer calon penerima bantuan yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur," kata Zain.

Waktu Pencairan

Berdasarkan pengumuman dari lama simpatika kemenag.go.id 22 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) :

- Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 26 Pebruari 2021.

- Bank akan melayani guru penerima BSU mulai tanggal 22 Desember 2020 .

- Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak kelengkapan syarat BSU silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA.

- Menghimbau selama melakukan proses diatas tetap menaati protokol kesehatan dan melaksanakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak atau menghindari kerumuman).
Demikian pengumuman dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved