Satpol PP Akan Tindak Tegas Bagi yang Merayakan Tahun Baru Dengan Kerumunan
Sesuai dengan Surat Edaran dari Wali Kota Pontianak Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun d
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, apa saja sebenarnya sanksi jika melakukan perayaan tahun baru nih. Karena ini kan momen tahun baru. Mohon informasinya.
Terima kasih
08956615xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Wali Kota Pontianak Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Akan Isolasi yang Membuat Kerumunan di Malam Tahun Baru
Maka kami tegaskan tidak boleh melakukan perayaan yang menimbulkan keramaian.
Jika masih ada tempat usaha yang melakukan perayaan yang mengundang kerumunan, maka kita tindak tegas bahkan bisa kita tutup hingga 14 hari.
Syarifah Adriana
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. (*)