Satpol PP Akan Tindak Tegas Bagi yang Merayakan Tahun Baru Dengan Kerumunan

Sesuai dengan Surat Edaran dari Wali Kota Pontianak Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun d

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, apa saja sebenarnya sanksi jika melakukan perayaan tahun baru nih. Karena ini kan momen tahun baru. Mohon informasinya.

Terima kasih

08956615xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Sesuai dengan Surat Edaran dari Wali Kota Pontianak Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak.

Baca juga: Gubernur Sutarmidji Akan Isolasi yang Membuat Kerumunan di Malam Tahun Baru

Maka kami tegaskan tidak boleh melakukan perayaan yang menimbulkan keramaian.

Jika masih ada tempat usaha yang melakukan perayaan yang mengundang kerumunan, maka kita tindak tegas bahkan bisa kita tutup hingga 14 hari.

Syarifah Adriana

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved