Kantor Pertanahan Serahkan 40 Sertifikat Tanah Aset Pemkot Pontianak Dengan Luas 15,82 Hektare
Dari 40 sertifikat aset milik Pemerintah Kota Pontianak ini disebutkan luas keseluruhan 158.191 M2 atau 15,82 Ha.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa memberikan sebanyak 40 sertifikat tanah aset pemerintah Kota Pontianak kepada Wali Kota Pontianak.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menjelaskan, bahwa Tim Legalitas Aset yang terdiri atas Pemkot Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak berhasil menyelesaikan 40 sertifikat aset milik Pemkot Pontianak.
Dari 40 sertifikat aset milik Pemerintah Kota Pontianak ini disebutkan luas keseluruhan 158.191 M2 atau 15,82 Ha.
"Hari ini kita serahkan kepada Wali Kota Pontianak sertifikat yang diantaranya ada sekolah, jalan, pasar dan sebagainya," jelasnya.
Sigit berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi semakin banyak.
Dengan demikian ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.
Pada tahun 2020 ini, dikatakakannya hampir 80 persen sertifikat tanah yang sudah diserahkan kepada Pemkot Pontianak.
Sedangkan untuk tahun 2021 mendatang, pihaknya menargetkan 1.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan.
"Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," ungkapnya.
Dalam proses sertifikasi aset milik Pemkot Pontianak, Sigit menjelaskan bahwa pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemkot Pontianak turun langsung ke lapangan untuk mengukur dan meneliti, serta bertanya kepada masyarakat di lokasi tersebut.
Dengan itu, jika ada sanggahan dari masyarakat, maka pihaknya akan lebih intensif ke lapangan.
"Hal tersebut untuk memastikan kebenarannya, jika tidak bisa dinegosiasikan maka silakan dilanjutkan ke jalur hukum," pungkasnya. (*)