Jelang Libur Akhir Tahun, Disporapar Kalbar Imbau Tempat Wisata dan Masyarakat Patuh Prokes Covid-19
Maka dari itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat Windy Prihastari mengimbau kepada seluruh Disporapar kabupate
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang libur akhir tahun biasanya banyak sekali masyarakat yang memilih untuk pergi ke tempat wisata atau pergi berlibur.
Namun kondisi tersebut dapat dilakukan secara leluasa pada suasana normal. Berbeda di tahun ini banyak Negara yang tengah dilanda pandemi Covid-19.
Ketika ingin bepergian dari rumah hal yang paling penting adalah menjalankan protokol kesehatan yang juga menjadi pertimbangan utama ketika masyarakat memilih untuk berwisata.
Melihat kondisi saat ini dan sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 556/2755/DISPORAPAR-D Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Berwisata Pada Tatanan Kehidupan Baru Untuk Mencegah dan Mengendalikan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Maka dari itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat Windy Prihastari mengimbau kepada seluruh Disporapar kabupaten/kota melalui virtual agar setiap Destinasi Wisata di Kalbar menerapkan Protokol Kesehatan sesuai surat edaran yang berlaku.
"Saya mengimbau kepada pengelola destinasi wisata harus bersiap diri memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan yang tinggi akan produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan," ujarnya, Rabu 23 Desember 2020.
Selain itu, Kadisporapar Kalbar juga berpesan agar tempat wisata maupun masyarakat selalu menerapkan SOP Protokol Kesehatan sesuai Pedoman New Normal aktivasi sektor usaha dan jasa pariwisata bagi penyelenggara kegiatan guna meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 akibat berkumpulnya orang dalam satu lokasi.
Baca juga: Lantik Pengurus Baznas Kalbar Periode 2020-2025, Gubernur Sutarmidji Minta Baznas Harus Transparan
"Apalagi libur natal dan tahun baru yang kemungkinan besar akan menimbulkan klaster baru di kawasan wisata," ujarnya.
Maka dari itu, para pengelola objek wisata dan penanggung jawab Destinasi Wisata serta masyarakat harus benar-benar mempersiapkan Prokes.
“Saya harap semuanya untuk memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik-titik kritis dalam perlindungan kesahatan masyarakat dan wisatawan,” harapnya.
Lanjutnya menyampaikan seperti aturan pengelolaan arus lalu lintas dan kerumunan di masing-masing tempat destinasi wisata, dilengkapi dengan fasilitas cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh bagi pengunjung dan karyawan.
“Selain itu sediakan SOP untuk mengarahkan dan membantu pengunjung atau karyawan dengan subu tubuh 37,3 derajat Celcius harus bagaimana,” ujarnya.
Sedangkan untuk para pengunjung, dalam antrean pintu masuk destinasi wisata, harus menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter.
"Saya berharap, agar Disporapar Kabupaten Kota dapat berkoordinasi dan ikut serta sesuai tugas dan fungsinya masing-masing pada penertiban tersebut," pungkasnya. (*)