Cara Buat SKCK di Polresta Pontianak Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Untuk warga Pontianak, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polresta Pontianak yang beralamat di Jalan Gusti Johan Idrus No.1, Akcaya, Pontianak

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Petugas melayani warga yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2019). Sejak pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka, pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Metro Jakarta Timur meningkat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Untuk warga Pontianak, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polresta Pontianak yang beralamat di Jalan Gusti Johan Idrus No.1, Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Kapolresta Pontianak Akan Ambil Kebijakan Situasional Jelang Tahun Baru

Bagi yang akan membuat SKCK, harus diperhatikan beberapa hal berikut ini:

Waktu Pelayanan:

Melansir laman resmi Polresta Pontianak, pelayanan SKCK diberikan setiap hari mulai Senin hingga Jumat.

Adapun waktu pelayanannya adalah sebagai berikut:

- Senin s/d kamis 08.00 - 14.00 WIB

- Jumat 08.00 - 15.00 WIB

Syarat dan Berkas yang Diperlukan untuk Membuat SKCK

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga yang akan membuat SKCK.

Pun demikian dengan berkas-berkas yang diperlukan, sebagai berikut:

- Registrasi Online dan mengupload foto, ktp, kk, akta lahir/ijazah

- Membawa KTP/KK asli untuk validasi data registrasi

- Membawa Pas foto 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar berlatar belakang warna merah

- Membawa SKCK Lama (asli/fotocopy) untuk yang perpanjangan

Waktu yang diperlukan untuk Mendapatkan SKCK

Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK, dari proses registrasi data sampai dengan proses penerbitan adalah sekitar 10 menit.

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan PP No.60 tahun 2016 untuk Biaya SKCK (Sebesar Rp.30.000,- yang akan di setorkan ke Kas Negara) dapat dilakukan dengan EDC [Electronic Data Capture] di Loket SKCK, atau bisa juga Mentransfer via ATM ke nomor rekening BRI 0071-0100-1496-564 atas nama PUTOR PNBP SKCK.

Bukti/struk ATM jika sudah melakukan transfer wajib dibawa saat proses SKCK di Polresta Pontianak.

Alur Proses Pembuatan SKCK

Bagi warga Pontianak yang akan membuat SKCK, harus terlebih dahulu melakukan registrasi online di laman https://polrestapontianakkota.org/skck/registrasi.

Adapun proses yang harus dilalui pemohon SKCK dalam pendaftaran online adalah sebagai berikut:

- Verifikasi Data & Upload file-file Persyaratan

- Mengisi Biodata Pribadi

- Mengisi Biodata Keluarga

- Mengisi pertanyaan & Selesai

Setelah itu, warga bisa langsung datang ke bagian pelayanan SKCK di Polresta Pontianak dengan membawa berkas-berkas seperti yang sudah disebutkan di bagian lain tulisan ini.

Sebelum melakukan pendaftaran Online SKCK, agar memperhatikan point-point berikut ini:

Bagaimana dengan warga Kalbar yang ada di Pontianak

Kamu tetap bisa membuat SKCK di Polda Kalbar.

Namun jika domisili KTP di luar wilayah Kalbar sebaiknya berkoordinasi dengan Polres/polsek di wilayah asal dengan cara menunjuk perwakilan kepada sanak saudara atau kerabat dekat lainnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved