Cara Buat SKCK di Polresta Pontianak Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Untuk warga Pontianak, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polresta Pontianak yang beralamat di Jalan Gusti Johan Idrus No.1, Akcaya, Pontianak

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Petugas melayani warga yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2019). Sejak pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka, pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Metro Jakarta Timur meningkat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Untuk warga Pontianak, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polresta Pontianak yang beralamat di Jalan Gusti Johan Idrus No.1, Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Kapolresta Pontianak Akan Ambil Kebijakan Situasional Jelang Tahun Baru

Bagi yang akan membuat SKCK, harus diperhatikan beberapa hal berikut ini:

Waktu Pelayanan:

Melansir laman resmi Polresta Pontianak, pelayanan SKCK diberikan setiap hari mulai Senin hingga Jumat.

Adapun waktu pelayanannya adalah sebagai berikut:

- Senin s/d kamis 08.00 - 14.00 WIB

- Jumat 08.00 - 15.00 WIB

Syarat dan Berkas yang Diperlukan untuk Membuat SKCK

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga yang akan membuat SKCK.

Pun demikian dengan berkas-berkas yang diperlukan, sebagai berikut:

- Registrasi Online dan mengupload foto, ktp, kk, akta lahir/ijazah

- Membawa KTP/KK asli untuk validasi data registrasi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved