Cara Buat SKCK di Polresta Pontianak Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Diperlukan
Untuk warga Pontianak, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polresta Pontianak yang beralamat di Jalan Gusti Johan Idrus No.1, Akcaya, Pontianak
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Untuk warga Pontianak, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polresta Pontianak yang beralamat di Jalan Gusti Johan Idrus No.1, Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Kapolresta Pontianak Akan Ambil Kebijakan Situasional Jelang Tahun Baru
Bagi yang akan membuat SKCK, harus diperhatikan beberapa hal berikut ini:
Waktu Pelayanan:
Melansir laman resmi Polresta Pontianak, pelayanan SKCK diberikan setiap hari mulai Senin hingga Jumat.
Adapun waktu pelayanannya adalah sebagai berikut:
- Senin s/d kamis 08.00 - 14.00 WIB
- Jumat 08.00 - 15.00 WIB
Syarat dan Berkas yang Diperlukan untuk Membuat SKCK
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga yang akan membuat SKCK.
Pun demikian dengan berkas-berkas yang diperlukan, sebagai berikut:
- Registrasi Online dan mengupload foto, ktp, kk, akta lahir/ijazah
- Membawa KTP/KK asli untuk validasi data registrasi