Syarat Daftar untuk Pajak Reklame
Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame seperti media periklanan besar yang yang sering dilintasi
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, untuk mendaftar pajak reklame apa saja persyaratannya. Mohon informasinya.
Terima kasih
08132837xxxx
Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame seperti media periklanan besar yang yang sering dilintasi masyarakat.
Baca juga: Berikut Perbedaan UMKM Formal dan Non Formal
Adapun persyaratan untuk mendaftar pajak reklame adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan pemasangan reklame.
2. SSPD Pajak reklame tahun sebelumnya (untuk yang memperpanjang.
Untuk pelayanan bisa secara tatap muka di kantor BKD Jalan Sutoyo, Pontianak dan bisa juga menghubungi kontak +62-816-226-775 dan tersedia juga laman website resmi www.dispenda pontianakkota.go.id serta email www.bkd.pengaduan@gmail.com
Budianto
Kasubid Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/papan-iklan-besar-3.jpg)