Syarat Daftar untuk Pajak Reklame

Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame seperti media periklanan besar yang yang sering dilintasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Papan Iklan yang terlihat siap untuk digunakan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Nantinya kedua sisi JPO tersebut akan dipenuhi papan reklame seperti JPO yang ada di depan Ayani Megamal 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, untuk mendaftar pajak reklame apa saja persyaratannya. Mohon informasinya.

Terima kasih

08132837xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame seperti media periklanan besar yang yang sering dilintasi masyarakat.

Baca juga: Berikut Perbedaan UMKM Formal dan Non Formal

Adapun persyaratan untuk mendaftar pajak reklame adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan pemasangan reklame.

2. SSPD Pajak reklame tahun sebelumnya (untuk yang memperpanjang.

Untuk pelayanan bisa secara tatap muka di kantor BKD Jalan Sutoyo, Pontianak dan bisa juga menghubungi kontak +62-816-226-775 dan tersedia juga laman website resmi www.dispenda pontianakkota.go.id serta email www.bkd.pengaduan@gmail.com

Budianto

Kasubid Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved