Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Tempat Wisata di Kalbar Harus Terapkan Prokes COVID-19
Ia mengatakan untuk tempat usaha di Kalbar harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan termasuk sudah diatur jumlah dari pengunjung
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan menjelang tahun baru 2021 tempat wisata di Kalbar harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19.
Ia mengatakan untuk tempat usaha di Kalbar harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan termasuk sudah diatur jumlah dari pengunjung yang tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitasnya supaya tidak jadi penumpukan atau kerumunan.
“Kalau ada antiran pembelian karcis itu harus di buatkan tempat yang sudah dibatasi dan ditandai agar antri berjarak minimal satu meter lebih. Lalu diberi tanda orang tidak boleh berdempetan saat mengantri tiket,” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan bahwa Pengawasan ini akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 yang melibatkan banyak unsur termasuk TNI Polri, satpol PP dan unsur lain dari Pemda dan swasta.
Baca juga: Pemkot Pontianak Larang Warga Liburan Keluar Daerah
“Jadi kita semua akan mengawasi jangan sampai tempat wisata menjadi sumber penularan covid-19,” ujarnya.
Sedangkan untuk sanksi bagi yang melanggar, Ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan bupati dan walikota.
“Sanksi sudah diatur dalam Perbup dan Perwa terkait sanksi misalnya sampai pada penutupan tempat wisata atau menutup warung kopi dan tempat rekreasi,” jelasnya.
Sanksi tersebut sudah ditetapkan yang merupakan turunan dari Pergub 110 tahun 2020. Dalam hal ini Gubernur memang tidak bisa memberi sanksi , dan sebenarnya yang memberi sanksi ada di wilayah kabupaten kota.
“Jadi yang punya kuasa untuk memberikan sanksi sebenarnya adalah bupati dan walikota,” ucapnya.
Ia mengatakan Satgas Covid- 19 provinsi dan kabupaten kota akan tetap melaksanakan penertiban dimulai dari sekarang dengan melakukan razia.
Baca juga: Warga Damba Perbaikan Jalan Lingkar Kelam untuk Tunjang Destinasi Wisata
“Jala kalau tidak patuh kita bisa tutup dan denda tempat tersebut , kalau sudah buka masih saja tidak patuh maka penutupan akan berlangsung lama bisa saja setelah tahun baru bisa baru buka lagi,” pungkasnya. (*)