INFO Data Penerima BPUM Login Eform.bri.co.id/bpum & Cara Daftar BPUM 2021 Lengkapi Persyaratan

Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres ini merupakan bantuan untuk membantu masyarakat khususnya pengusaha mikro

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Cek Penerima BPUM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi peserta calon penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 sebaiknya segera melakukan pengecekan statusnya sebagia penerima BPUM di link eform BRI.

Akses link eform BRI untuk mengetahui secara pasti dan cepat apakah statusnya sudah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Pengecekan bisa dilakukan sendiri dengan hanya menginputkan NIK KTP pada kolong eform digital sesuai intruksi yang ada.

Sebab untuk penerimaan BPUM tahap 2 ini sudah hampir selesai di tahun 2020.

Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres ini merupakan bantuan untuk membantu masyarakat khususnya pengusaha mikro.

Cara Cek Penerima BPUM Efrom BRI

- Akses eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika sudah dinyatakan terdaftar maka proses pencairan bisa dilakukan.

Kelengkapan Dokumen Untuk Pencairan BPUM

Lakukan verifikasi ke bank dengan menunjukkan KTP yang terdaftar sebagai penerima Bantuan UMKM / BPUM atau Banpres dan mengisi pernyataan.

Berikut berkas yang perlu dibawa dan diisi:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Mengisi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Selanjut tinggal menunggu konfirmasi dari bank untuk proses pencairan dana ke Teller atau via ATM.

DAFTAR BPUM 2021

Peminat BPUM cukup tinggi sehingga pemerintah memastikan akan melanjutkan kembali program BLT UMKM/BPUM di tahun 2021.

Syarat Daftar Bantuan UMKM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar BPUM

Setelah semua persyaratan terpenuhi maka pendaftaran bisa dilakukan langsung dengan cara sebagai berikut:

- Datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing

- Ajukan pendaftaran BLT UMKM dengan semua persyaratan dan isi formulir.

- Selesai, tinggal menunggu konfirmasi dari pihak penyalur (Bank) lewat SMS atau cek ke efrom.bri.co.id/bpum.

Semua pendaftar yang akan menerima bantuan BLT UMKM diusulkan oleh lembaga pengusul

Lembaga Pengusul BLT UMKM:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved