Peran KPPN Dalam Percepatan Penyerapan Anggaran di Tengah Pandemi Covid-19

Hal ini berupa penyederhanaan prosedur dan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran namun tetap memperhatikan sisi akuntabilitasnya.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Di Tengah kondisi ekonomi dunia yang terpuruk, percepatan penyerapan anggaran pada satker pengelolaa APBN adalah salah satu opsi dalam upaya memberikan multiplier effect untuk membangkitkan perekonomian masyarakat. 

Adanya keterlambatan proses tender, pemotongan anggaran atas pekerjaan yang sudah di lelang, lambatnya eksekusi rencana kegiatan, hingga kebijakan internal satker yang menyulitkan adalah sedikit contoh dinamika masalah yang sering ditemui satker di lapangan.

Terhadap permasalahan yang perlu asistensi, KPPN akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembinaan langsung ke satker bersangkutan.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa momentum kebangkitan ekonomi ada di kuartal ke III, maka KPPN selaku kepanjangan tangan Menteri Keuangan di daerah berupaya mendorong satker pengelola APBN agar segera mengoptimalkan belanja di kuartal ke III.

Simplifikasi pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh KPPN memberikan dampak signifikan terhadap akselerasi belanja negara baik belanja K/L, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan belanja PEN/Covid-19 sehingga grafik realisasi anggaran menjelang akhir triwulan IV ini terlihat mulai membaik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved