Peran KPPN Dalam Percepatan Penyerapan Anggaran di Tengah Pandemi Covid-19
Hal ini berupa penyederhanaan prosedur dan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran namun tetap memperhatikan sisi akuntabilitasnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Di Tengah kondisi ekonomi dunia yang terpuruk, percepatan penyerapan anggaran pada satker pengelolaa APBN adalah salah satu opsi dalam upaya memberikan multiplier effect untuk membangkitkan perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan regulasi dan kebijakan terkait simplifikasi pelaksanaan anggaran.
Hal ini berupa penyederhanaan prosedur dan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran namun tetap memperhatikan sisi akuntabilitasnya.
Selaku Kuasa BUN, KPPN melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran belanja dengan melakukan optimalisasi layanan pencairan dana.
Jumlah SPM yang sebelumnya dibatasi volume dan jam pengirimannya, sekarang tidak lagi demikian.
Baca juga: Bupati Citra Terima DIPA 2021 dari KPPN Ketapang
KPPN akan menerima SPM yang dikirimkan oleh satker sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat berapapun jumlahnya.
SPM yang diterima sampai dengan pukul 14.00 WIB akan diproses dan diberi tanggal SP2D hari berkenaan.
Sedangkan SPM yang disampaikan setelah pukul 14.00 WIB diproses hari berkenaan namun diberi tanggal SP2D hari kerja berikutnya. Penyampaian SPM tetap dilakukan tanpa tatap muka.
Hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020, satker mengajukan SPM melalui aplikasi e-SPM dan sekaligus dapat memonitor proses penolakan maupun penyelesaian SP2D-nya.

Disamping optimalisasi layanan pencairan dana, KPPN juga memberikan fleksibilitas penggunaan anggaran dan percepatan pembayaran berupa optimalisasi pembayaran tagihan melalui mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP) tunai yang dikelola bendahara.
Selama masa pandemi, TUP tunai dapat digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 dengan nilai pembayaran tidak dibatasi.
Selain untuk penanganan pandemi COVID-19, pembayaran pengadaan barang/jasa kepada satu rekanan dapat dilakukan untuk nilai perjanjian/kontrak sampai dengan satu miliar rupiah.
Regulasi tersebut merupakan privilege selama pandemi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020.
Kemudian untuk pencairan SPM kini dipermudah dengan tanpa mensyaratkan penyampaian RPD untuk SPM dengan jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017.
Koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPPN dengan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga sangat dibutuhkan untuk mensukseskan langkah-langkah percepatan anggaran. Diawali dengan sosialisasi melalui media video conference KPPN menggali permasalahan yang dihadapi satker di wilayah kerjanya.