Masuk Kalbar Harus Rapid Test, Berikut Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Harisson

Jadi surat itu nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan perjalanan atau penerbangan ke tempat tujuan mereka,

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Kadiskes Provinsi Kalbar, Harisson saat melakukan razia di Warung Kopi di Jalan Ilham Pontinak, Jumat 11 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar mengaruskan Rapid Test setiap orang yang masuk ke Kalbar.

Hal ini diberlakukan, karena jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 akan banyak orang yang datang ke Kalbar. Transportasi udara menjadi pilihan masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru 2021.

Hingga saat ini, Pemprov Kalbar belum berencana menerapkan pemberlakuan dokumen rapid test antigen kepada penumpang yang masuk ke Kalbar melalui Bandara.  

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson mengatakan, Kalbar masih memberlakukan syarat seperti sebelumnya, yaitu cukup dokumen rapid test antibodi atau dokumen swab PCR.

Namun bagi warga Kalbar yang akan bepergian ke daerah-daerah yang memberlakukan dokumen rapid test antigen, Harisson mempersilakan untuk mengikuti ketentuan tersebut.

Baca juga: Harisson: Enam Daerah Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen Saat Penerbangan

Di Indonesia sudah ada enam daerah yang memberlakukan syarat rapid test antigen yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Malang, Bali, dan Jawa Tengah.

Harisson menjelaskan bahwa untuk semua penumpang yang akan berangkat keluar Kalbar menuju enam daerah tersebut, sudah harus menyiapkan berkas yang diminta pemerintah daerah setempat.

“Rapid test antigen bisa dilaksanakan di rumah sakit atau laboratorium baik milik pemerintah maupun swasta yang memang menyediakan rapid test antigen ini di Kalbar,” ujar Harisson kepada Tribun Pontianak, Minggu 20 Desember 2020.

Ia menjelaskan, dari Faskes yang mempunyai pemeriksaan rapid test antigen itulah nanti para penumpang akan mendapatkan surat keterangan.

“Jadi tempat pelaksanaan rapid test antigen ini atau faskes yang dapat melaksanakan rapid test antigen ini ditetapkan oleh diskes kabupaten-kota. Karena mereka yang ada daftar Puskesmas atau rumah sakit mana yang punya rapid test antigen,” jelas Harisson.

Surat keterangan dari Faskes tersebutlah yang nantinya akan dibutuhkan oleh calon penumpang.

“Jadi surat itu nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan perjalanan atau penerbangan ke tempat tujuan mereka,” ujar Harisson.

Baca juga: Apa Bedanya Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan Tes Swab PCR?

Harisson menjelaskan, untuk rapid test antigen memang punya akurasi lebih tinggi yaitu mencapai 90 persen. Sedangkan rapid test antibodi akurasinya hanya 60-70 persen. “Kalau untuk swab PCR sendiri akurasinya 95-98 persen,” ucapnya.

Ia mengatakan, sebenarnya surat edaran dari Kemenhub terkait syarat penerbangan belum berubah yakni cukup melampirkan keterangan rapid test antibodi dan/atau swab PCR.

Sedangkan bagi daerah yang tidak punya alat untuk PCR maupun rapid test antibodi, cukup menunjukan surat keterangan dari puskesman bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai gejala ILI atau ISPA.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Ignasius juga menyampaikan informasi kalau syarat penerbangan untuk tiba di Bandara Supadio masih tetap sama, yakni harus melampirkan surat rapid test atau swab PCR.

Ia mengatakan belum ada perubahan untuk syarat penerbangan di Bandara Supadio, seperti halnya di bandara enam daerah Jawa dan Bali yang wajib melampirkan hasil rapid test antigen.

Ignasius mengatakan enam daerah itu memang telah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya. Tapi Kalbar belum memberlakukan demikian.

“Kalau di Kalbar sendiri masih menunggu keputusan satgas provinsi. Kalau mereka bilang kita harus eksekusi, maka kita akan laksanakan,” ujarnya kepada Tribun, Minggu.

Ia mengatakan, belum ada keputusan resmi dari Kemenhub tentang perubahan syarat terbang. Sedangkan enam daerah yang memberlakukan rapid test antigen, adalah kebijakan masing-masing mengingat kondisi daerah setempat.

“Belum ada perubahan dari Kemenhub. Memang ada daerah yang buat kebijakan sendiri karena melihat kondisi di daerahnya. Tapi dari Kemenhub sampai kemarin masih belum ada perubahan tentang penerbangan,” ujarnya.

Ignasius mengatakan apabila penumpang dari Kalbar ingin bepergian ke enam daerah tersebut, tentu harus taat dengan kebijakan yang telah diterapkan di sana.

“Misalnya di Jakarta turun dari pesawat kalau mereka belum rapid test antigen, akan diswab di pintu kedatangan. Jadi dari awal petugas bandara sudah berikan informasi supaya penumpang menyiapkan berkas,” ujarnya.

Ia mengatakan, terkait kebijakan tersebut informasi disampaikan langsung oleh maskapai yang langsung mengarahkan ke penumpang. Kebjikan itu juga berlaku mengingat sebentar lagi menuju perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Memang ada kenaikan arus lalu lintas, tapi tidak terlalu signifikan menjelang Natal. Kita juga menyiapkan posko untuk penjagaan Natal dan Tahun Baru berkolaborasi dengan instansi vertikal di Bandara,” jelasnya.

Ia mengatakan nantinya akan ada anggota dari dinas perhubungan yang akan bertugas di beberapa pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, dan terminal.

Sejalan dengan adanya aturan rapid test antigen, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen.

Batasan tertinggi test antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa. Tarif tertinggi harga rapid test antigen ini diatur dalam SE Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.

Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rico Mardiansyah mengatakan, SE tersebut memberikan kewenangan pada dinas kesehatan (dinkes) provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SE tersebut.

Selain kepatuhan dari penyedia layanan untuk mematuhi SE tersebut, lanjut dia, diskes juga berperan melakukan sosialisasi di wilayahnya.

"Serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan pelayanan swab antigen untuk mematuhi ketentuan tarif batas maksimal yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan," kata Rico saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 19 Desember 2020.

Menurut Rico, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka SE tidak dimungkinkan mencantumkan ketentuan sanksi. Sehingga, jelas Rico, penerapannya akan berkaitan dengan kepatuhan mandiri dari penyelenggara pelayanan.

"(Juga) Pembinaan dan pengawasan dari diskes provinsi dan diskes kabupaten/kota untuk memastikan bahwa tarif batas tertinggi swab antigen dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pelayanan," imbuhnya.

Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, satu di antaranya masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.

Dalam poin tiga huruf c tertulis seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Aturan lebih ketat diberikan untuk perjalanan ke Pulau Bali yang harus mewajibkan pelaku perjalanan untuk menyerahkan hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara.

Sedangkan untuk perjalanan laut dan darat harus menyertakan rapid test antigen dengan masa berlaku 3 hari sebelum keberangkatan. Kewajiban rapid test antigen tersebut juga diminta kepada masyarakat yang menggunakan transportasi pribadi ataupun umum.

Dalam surat tersebut juga dibeberkan, anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. 

Rapid antigen juga tidak berlaku untuk perjalanan satu wilayah algomerasi perkotaan seperti Jabodetabek, namun Pemda di wilayah algomerasi bisa melakukan cek acak sewaktu-waktu.

Keringanan untuk bepergian diberikan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali. Di wilayah selain Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa menjadi persyaratan perjalanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved