Dashboard DTKS Login daftar dtks kemensos go id - Klaim Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu Hingga 2021

Merujuk pada aturan tersebut, pemerintah memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu hingga 2021.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
dtks.kemensos.go.id
Dashboard DTKS Login daftar dtks kemensos go id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Sosial melaksanakan program bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini sesuai dengan UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 11 (2) yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yg telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.

Adapun program bantuan sosial yg sudah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diantaranya Program Sembako, PKH dan PBI-JK.

Baca juga: Login Dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Online Dapat Bansos Rp 300 Ribu atau Tidak ?

Merujuk pada aturan tersebut, pemerintah memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu hingga 2021.

Bantuan ini akan diberikan ke keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM) yang belum menerima.

Ini dilakukan untuk meringankan beban selama pandemi virus corona atau covid-19.

Bantuan diberikan kepada keluarga anggota PHK yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemsos).

"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos, Asep Sasa Purnama di situs Kemensos, dikutip Senin 21 Desember 2020.

Baca juga: Dapatkan Bansos PKH Modal Usaha Rp 3,5 Juta, Cek Penerima Bantuan Login https://dtks.kemensos.go.id

Lalu bagaimana mendapatkannya?

Berikut beberapa langkah yang bias dilakukan:

1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id Klik >>>DI SINI

2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved