Penanganan Covid
Natal di Tengah Pandemi Covid-19, Tak Ada Open House di Sekadau
Peniadaan perayaan open house itu diberlakukan bagi Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau serta Sekretaris Daerah Kabupat
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Jelang perayaan hari raya Natal tahun 2020, Bupati Sekadau Rupinus sampaikan peniadaan open house pada hari raya Natal tanggal 25 Desember 2020.
Peniadaan perayaan open house itu diberlakukan bagi Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau.
Peniadaan perayaan secara open house dimaksudkan selain melaksanakan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia. Diketahui sebelumnya sudah ada surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.23 tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Polsek Sekadau Hilir Lakukan Patroli Dialogis Upaya Pemeliharaan Kamtibmas Ditengah Pandemi Covid-19
Selain itu, peniadaan juga diambil dalam rangka pencegahan penyebaran dan perlindungan masyarakat dari resiko ancaman dampak yang kemungkinan terjadi karena berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak.
Serta mengingat bahwa angka penularan Covid-19 di Kabupaten Sekadau cukup tinggi beberapa waktu terakhir. (*)
Nataru
Open house
Tribunpontianak.com
Berita Terkini Pontianak
Tribunpontianak.co.id
Berita Terkini Tribun Pontianak
kabar sekadau
Kasus Covid Naik 31 Persen! 5 Provinsi Dalam Catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 |
![]() |
---|
Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat yang Berlaku Mulai Rabu 18 Mei 2022 |
![]() |
---|
Kebijakan Copot Masker Berlaku Hari Ini, Cek Kelompok Masyarakat yang Masih Wajib Pakai Masker |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Update Aturan Naik Pesawat Kini tanpa Antigen atau PCR, Bagaimana Pemakaian Masker? |
![]() |
---|
PPKM di Indonesia Resmi Diperpanjang |
![]() |
---|