Retno Ungkap Sosok yang Didukung PPP Kalbar di Muktamar

Sikap ataupun keputusan itu, dikatakan Retno disepakati setelah dilaksanakan muskerwil bersama 14 DPC Kabupaten Kota se-Kalbar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Ketua DPW PPP Kalbar, Retno Pramudya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPW PPP Kalbar, Retno Pramudya mengungkapkan jika pihaknya telah menentukan sikap terkait dengan sosok yang diusung dan didukung pada Muktamar IX PPP di Makassar.

Sikap ataupun keputusan itu, dikatakan Retno disepakati setelah dilaksanakan muskerwil bersama 14 DPC Kabupaten Kota se-Kalbar dan pimpinan wilayah tingkat provinsi.

"Alhamdulillah malam tanggal 16 Desember kita sudah melakukan musyawarah kerja wilayah (muskerwil) yang menghadirkan semua Ketua, Sekretaris pemilik hak suara. Sepakat DPW, DPC se-Kalbar sepakat bulat meminta Pak Suharso Monoarfa secara aklamasi untuk dipilih menjadi Ketum PPP periode 2021-2025," kata Retno, Jumat 18 Desember 2020.

Seperti diketahui, pelaksanaan muktamar di Makassar tersebut akan dihelat pada 19-21 Desember 2020.

Baca juga: Jelang Belajar Tatap Muka, Ini Kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie

"Salah satu point hasil muskerwil kita memutuskan secara bulat seluruh 14 DPC dan DPW Kalbar meminta para peserta muktamar memilih dan menetapkan Pak Suharso sebagai Ketum PPP periode 2021-2025," tambah Retno.

"Beliau selaku senior partai, tidak kita ragukan lagi kiprahnya dan loyalitasnya, serta sepak terjangnya memperjuangkan PPP, Insyallah dengan kepemimpinan, dan nahkoda beliau untuk PPP sebagai kapal besar menyelematkan dan membangun kejayaan partai pada 2024," timpal dia.

Dipaparkan Retno, adapun pemegang suara saat Muktamar nantinya ialah para Ketua dan Sekretaris DPW serta DPC.

Untuk DPW dan DPC, dikatakannya Ketua dan Sekretaris harus mempunyai suara yang sama, dan akan dihitung dua suara.

Selain itu dipaparkan Retno pemegang suara lainnya ialah anggota DPRD yang mempunyai 4 kursi disuatu daerah atau mempunyai satu fraksi, akan mempunyai satu suara.

Jika di suatu daerah mempunyai 9 kursi, maka akan dihitung memiliki dua suara, dan jika lebih dari 9 kursi akan dihitung mempunyai tiga suara di Muktamar nantinya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved