Pilkada 2020

Gugat Hasil Pilgub Kalsel 2020 ke MK, Denny Indrayana Gandeng Bambang Widjojanto Jadi Pengacara

Denny Indrayana mengaku menolak hasil rekapitulasi suara tersebut. Ia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pilkada dalam rapat pleno yang digelar Jumat (18/12/2020).

Dalam hasil rekapitulasi itu, pasangan calon (paslon) Sahbirin Noor-Muhidin unggul tipis dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Denny Indrayana mengaku menolak hasil rekapitulasi suara tersebut. Ia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menolak penetapan itu, karena pada dasarnya atau seharusnya penetapan itu dilakukan dengan cara-cara yang jujur dan adil," ujar Denny Indrayana saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020) malam.

Baca juga: UPDATE HASIL Pilgub Kalsel 2020 - Data 8 Daerah 100%, Sahbirin vs Denny Hanya Selisih 0,4 Persen

Menurut Denny, banyak kecurangan dan pelanggaran yang terjadi sejak awal tahapan Pilkada Kalsel.

"Ini membuktikan prinsip-prinsip pemilu luber jujur dan adil itu tidak terpenuhi," tegasnya.

Denny mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk memenangkan gugatan di MK. Ia telah berkoordinasi dengan sejumlah pengacara kondang.

Bahkan, Denny menyebut telah mendapat konfirmasi dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Akhirnya ini semua akan menjadi bahan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara yang konfirmasi ke saya ada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan serta ada juga mantan Jubir KPK," jelasnya.

Denny mengatakan, hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kalsel belum final. Sebab, masih ada kesempatan bagi pasangan calon yang tak puas untuk menempuh jalaur hukum.

"Secara tahapan ini belum final, karena masih ada tahapan di MK yang kami lakukan. Dan kami meyakini dengan bukti-bukti yang kami punya dan argumentasi yang akan kami sampaikan, Insya Allah kami akan memenangkan Pilkada Kalsel," kata Denny.

Baca juga: Hasil Pilgub Kalsel 2020: Denny Indrayana Ungguli Sahbirin di Banjarbaru, Tanah Laut dan Hulu Sungai

KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) telah merampungkan rekapitulasi suara pilkada melalui rapat pleno yang digelar pada Jumat (18/12/2020) petang.

Hasilnya, pasangan calon (paslon) Sahbirin-Muhidin dinyatakan unggul dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Sahbirin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDIP, PKB, Nasdem, PKS, PKPI, PSI, Perindo, dan PBB, meraih 851.851 suara.

Sementara, Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, PPP, dan Berkarya, memperoleh 843.695 suara.

KPU Kalsel telah menetapkan hasil rekapitulasi suara meski tak dihadiri saksi dari paslon Denny-Difri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siapkan Tim Hukum untuk Gugatan di MK, Denny Indrayana: Ada Bambang Widjojanto...

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved