CEK DANA BPUM dari Pemerintah Langsung Login eform.bri.co.id/bpum Ikuti Proses Pencairan Rp 2,4 Juta

Badan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM juga disebut sebagai Banpres UMKM.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar Laman bri.co.id
BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum 

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Jika sudah terpenuhi semua syarat dan melakukan pendaftaran dipastikan akan menerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Segera Diambil

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Syarat dapat Bantuan BPUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved