CARA Daftar BPUM 2021 Segera Cek Penerima Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum Jangan Sampai Hangus
Program BLT UMKM atau BPUM ini direncanakan akan diperpanjang hingga 2021 oleh pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhir tahun 2020 ini penyaluran BPUM Tahap 2 hampir selesai.
Bagi calon penerima segera lakukan pengecekan cepat melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres atau juga BPUM dalam rangka membantu masyarakat di masa pandemi covid-19.
Adapun bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta dalam sekali pencaiaran.
Program BLT UMKM atau BPUM ini direncanakan akan diperpanjang hingga 2021 oleh pemerintah.
Baca juga: CEK DANA BPUM dari Pemerintah Langsung Login eform.bri.co.id/bpum Ikuti Proses Pencairan Rp 2,4 Juta
Berikut cara cek nama penerima BPUM
- Login di eform.bri.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Lakukan Pencairan
Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.
Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.
Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.
Dana BPUM Bisa Hangus
Calon penerima yang sudah menerima notifikasi SMS atau sudah dipastikan sebagai penerima melalui link eform BRI harus segera mencairkan dananya.
Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.
Pemblokiran Sepihak dari Bank
Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh data sesuai satu dengan yang lainnya.
Sebab jika ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan data di SK dengan di KTP yang di bank harus sama.
Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.
Syarat dapat Bantuan BPUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Berdasarkan pada aturan pada tahap 2, setiap kota memiliki kebijakan masing-masing.
Pendafar bantuan UMKM masih diminta untuk daftar online dan selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Cara Daftar BPUM Terbaru
Sampai saat ini pendaftaran belum dinyatakan akan ditutup bahkan bakal diperpanjangan di Bulan Desember dan ada rencana berlanjut hingga tahun 2021 mendatang.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
(*)