Ada Gugatan ke MK di Pilkada Kalbar, Ini Kata Divisi Hukum KPU
Memang, kata Mujiyo, setelah dilakukan pleno penetapan peraih suara tertinggi pada pilkada paslon telah bisa melakukan gugatan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo menegaskan jika pihaknya mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Kontitusi (MK) oleh salah satu paslon di Sekadau.
"Terhadap gugatan yang sudah didaftarkan oleh paslon sudah pasti untuk Kabupaten Sekadau ada gugatan. Kita mempersiapkan diri," katanya, Jumat 18 Desember 2020.
"Maka langkah kami adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk membuat jawaban terhadap gugatan tersebut, walaupun sampai saat ini kita belum tahu apa saja yang digugat didaerah mana, TPS mana, kita masih menunggu nanti kalau sudah disampaikan permohonannya, apa saja dipermohonkan, baru kita tau apa yang digugat dan kita menyiapkan barang bukti sesuai digugatnya," tambahnya.
Memang, kata Mujiyo, setelah dilakukan pleno penetapan peraih suara tertinggi pada pilkada paslon telah bisa melakukan gugatan.
Baca juga: Bupati AM Nasir Sebut Pilkada di Kapuas Hulu Berjalan Aman Damai dan Kondusif
"Kalau untuk gugatan memang sudah sejak ditetapkan ada objeknya, objeknya yaitu SK yang ditetapkan dan ditandatangani KPU saat rekap, itulah yang dijadikan oleh paslon sebagai gugatan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, mengenai daerah yang tidak ada gugatan akan bisa melakukan penetapan menunggi BPRK.
"Kalau untuk bagi daerah yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maka proses penetapannya adalah menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), lima hari setelah dikeluarkan BRPK baru kemudian KPU Kabupaten tidak ada sengketa bisa menetapkan calon," pungkasnya. (*)