PT Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja Berikan Santunan Pada Ahli Waris Dua Korban Laka Beruntun Kapuas 2
Korban meninggal pada Laka Lantas akibat truk pembawa batu krikil yang mengalami rem blong berjumlah 2 orang, satu korban merupakan warga Kabupaten Ku
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT. Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kubu Raya, Kalimantan Barat memberikan santunan kepada dua ahli waris korban meninggal dunia pada kecelakaan lalu lintas di Jembatan Kapuas II Kubu Raya, Rabu 15 Desember 2020.
Korban meninggal pada Laka Lantas akibat truk pembawa batu krikil yang mengalami rem blong berjumlah 2 orang, satu korban merupakan warga Kabupaten Kubu Raya bernama Budi Sanjaya dan satu lainnya warga kabupaten Sanggau bernama Lisa
Ditemui Tribun di RS Antonius Pontianak setelah melakukan pendataan terhadap ahli waris Budi Sanjaya, Eryan Syaftari Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kubu Raya menyampaikan untuk korban warga Kabupaten Sanggau, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sanggau untuk proses pemberian santunan terhadap ahli waris, kamis 16 Desember 2020.
"Pada hari ini, kami mendatangi ahli waris dari korban meninggal dunia yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, sebelumnya sempat Kritis dan akhirnya meninggal dunia,"tuturnya.
Baca juga: Seorang Warga Sanggau Meningal Dunia Akibat Kecelakaan Beruntun di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya
Dikarenakan korban yang masih berstatus belum menikah, dijelaskan Eryan santunan akan di serahkan kepada orang tua.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, maka uang santunan sebesar 50 Juta akan di berikan ke ahli waris.
Eryan menyampaikan, santunan yang diberikan bukan berarti untuk menilai harga jiwa seseorang, namun harapannya dapat meringankan beban dari pihak keluarga yang ditinggalkan
Selain memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal, pihak Jasa Raharja pun memastikan memberikan santunan perawatan kepada 5 orang korban lainnya yang menjalani perawatan medis, setiap Korban luka mendapatkan jaminan perawatan hingga 20 juta rupiah.
"Pada saat peristiwa itu, pihak Jasa Raharja langsung mendatangi lokasi dan Memastikan para korban mendapatkan Jaminan oleh jasa Raharja," tutur Eryan Syaftari Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kubu Raya. (*)