Gubernur Sutarmidji Tegaskan Tidak Boleh Ada Kerumunan Menyambut Tahun Baru 2021

Gubernur Sutarmidji dengan tegas mengatakan apabila ada warung kopi atau cafe yang tidak mengikuti aturan akan didenda bahkan kalau perlu tutup satu s

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tribun Pontianak / Anggita Putri
Gubernur Kalbar, Sutarmidji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menegaskan bahwa untuk menyambut tahun baru 2021 tidak boleh ada kerumunan karena adanya Pandemi COVID-19.

Berbeda dari tahun sebelumnya tahun baru kali ini banyak negara bahkan Indonesia sedang dilanda wabah virus COVID-19. Sehingga acara yang sering dilakukan untuk perayaan di malam tahun baru tidak dapat dilaksanakan untuk menghindari kerumunan dan menekan penyebaran virus covid-19.

Gubernur Sutarmidji dengan tegas mengatakan apabila ada warung kopi atau cafe yang tidak mengikuti aturan akan didenda bahkan kalau perlu tutup satu sampai tiga bulan.

Baca juga: Gubernur Sutarmidji Dukung Pantun Terdaftar Sebagai Warisan Budaya Tak Benda di UNESCO

“Kalau dia mau ikut aturan, kita denda. Kalau tidak ikut aturan, tetap ada kerumunan tutup satu bulan bahkan kalau perlu tiga bulan. Kalau perlu cabut aja izinnya. Payah-payah amat diatur,” ujar Sutarmidji, Kamis 17 Desember 2020.

Ia mengatakan pemerintah harus ambil langkah untuk mengatur sebagai upaya pencegahan agar masyarakatnya tidak terpapar Covid-19 bukan mencari siapa yang salah. Karena untuk biaya pasien COVID-19 sangat besar.

“Kalau wisatawan datang kita tetap sama terapkan protokolnya. Bandara jangan sampai loloskan orang yang positif. Itu aja. Bandara itu yang banyak main-main tu,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved